WASPADA! OJK Catat Kerugikan Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp9,1 Triliun, Dana yang Bisa Diselamatkan Baru Segini

  • Windy Anggraina
  • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:43 WIB
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – Kejahatan penipuan transaksi keuangan digital makin hari kian marak. Masyarakat diminta lebih waspada agar tidak menjadi korban scam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp 9,1 triliun. Angka tersebut dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga 14 Januari 2026.

Baca juga: WASPADA! Bibit Siklon Tropis Kembali Terjadi, Ini Sejumlah Wilayah yang Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan total kerugian ini berasal dari aduan masyarakat ke IASC. Dalam periode yang sama, IASC juga menerima 432.637 laporan terkait scam.

"Sampai dengan 14 januari 2026, Indonesia Anti Scam Center mendapatkan lebih dari 432.637 laporan dari masyarakat. Jumlah rekening yang kami blokir karena terindikasi scam adalah sebanyak 397 ribu rekening lebih dan berdasarkan data, ada Rp 9,1 t riliun dana masyarakat hilang terkena scam ini," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 22 Januari 2026.

Dana yang Bisa Diselamatkan

Saat ini dana korban yang berhasil diselamatkan IASC sebanyak Rp 432 miliar. Namun, baru sekitar Rp 161 miliar dana yang telah dikembalikan kepada korban scam tersebut.

Friderica mengungkapkan, terdapat tantangan pemulihan dana para korban scam. Ia menyebut 80% korban scam baru melaporkan 12 jam setelah kejadian sementara dana hasil penipuan dapat dialihkan pelaku kurang dari 1 jam.

Selain itu, dana hasil penipuan langsung dialihkan di lebih dari satu instrumen keuangan. Bahkan dana tersebut dengan cepat dialihkan ke banyak rekening bank, dompet elektronik, aset kripto, hingga emas digital.

"Dulu mungkin kalau scam ini dana dilarikan muter-muter di sektor perbankan saja, tapi saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya," pungkasnya.***

 

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp 9,1 triliun. Angka tersebut dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga 14 Januari 2026.

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News