Diperiksa Kasus TPPU Rp543 Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tantang Perkaranya Segera Disidangkan

Kamis, 03 September 2026 | 19:12 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijemput Tim Kejaksaan Agung di Rutan KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijemput Tim Kejaksaan Agung di Rutan KPK (Foto: RRI)

JAKARTA, RIWARA.ID - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini digebyar lagi.

Setelah proses praperadilan yang diajukannya rampung, Febrie menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum hingga ke meja hijau.

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan kliennya akan selalu kooperatif. Ini disampaikan mantan Jubir KPK ini seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Minta Diuji Secara Terbuka di Persidangan

Menurut Febri Diansyah, sejak awal pihak kliennya sangat yakin dengan fakta hukum yang ada, baik dari aspek formalitas prosedur maupun materi pokok perkaranya.

Oleh karena itu, ia berharap penyidik dapat segera menuntaskan berkas perkara agar substansi kasus ini bisa dibuka dan diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.

"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul, baik dari aspek formil ataupun materiilnya. Tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, prinsip equality before the law harus berjalan di sana," papar Febri.

Meski berharap perkara ini bisa cepat bergulir ke tahap penuntutan, Febri menyerahkan sepenuhnya keputusan pelimpahan berkas kepada tim penyidik Kejagung.

Luruskan Soal Perkara Korupsi vs TPPU

Dalam keterangannya, Febri juga memberikan klarifikasi penting terkait materi pemeriksaan. Berdasarkan surat panggilan resmi, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU tanpa menyebutkan nama tersangka secara spesifik maupun kaitan langsung dengan dugaan korupsi PT Asabri.

Ia mengingatkan publik untuk bisa membedakan antara tindak pidana asal (predicate crime) berupa korupsi dengan perkara pencucian uang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tindak pidana korupsinya di tiga perkara—seperti kasus batu bara, anak perusahaan Krakatau Steel, maupun Asabri. Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah untuk perkara TPPU-nya," terang Febri.

Latar Belakang Kasus

Dalam kasus dugaan TPPU ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Langkah penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berharga dari Bareskrim Polri—termasuk barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing yang nilainya mencapai Rp543 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri, di mana pihak lain bernama Don Ritto juga turut dijerat sebagai tersangka TPPU.

Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan pelimpahan perkara ini dari tim penyidik Kejagung ke penuntut umum hingga akhirnya diuji di persidangan. ***

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan siap buka-bukaan soal TPPU yang menjeratnya. Bahkan ia berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories