RIWARA.id - Pemda DIY meluncurkan layanan baru berupa Eazy Passport. Layanan ini merupakan kolaborasi Pemda DIY dengan jajaran Imigrasi untuk memberikan kemudahan pelayanan paspor secara kolektif.
Dengan adanya layanan ini, pemohon dapat mengurus paspor baru maupun penggantian paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan pelaksanaan Eazy Passport tersebut dihadirkan di lingkungan Pemda DIY untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
"Kita bersyukur bahwa masyarakat DIY, khususnya ASN diberikan kemudahan untuk mengurus paspor, baik paspor baru maupun perpanjangan paspor,” kata Ni Made dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Minggu 23 Agustus 2026.
Ia mengatakan, tingginya jumlah pemohon paspor menunjukkan antusiasme ASN dan keluarga terhadap layanan yang diberikan. Bahkan, jumlah permohonan yang masuk cukup banyak sehingga pendaftaran dibatasi.
"Layanan ini adalah salah satu bagian dari kolaborasi kita. Pihak Imigrasi akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Ni Made.
Mekanisme Pengurusan Paspor
Eazy Passport ini adalah layanan keimigrasian dengan konsep jemput bola. Petugas Imigrasi akan mendatangi lokasi kelompok atau instansi pemohon untuk memberikan pelayanan paspor secara kolektif.
Dengan mekanisme tersebut, pemohon dalam kelompok yang telah mengajukan layanan, tidak perlu datang satu per satu ke kantor Imigrasi untuk pengurusannya.
Pengajuan Eazy Passport dilakukan secara kolektif mulai dari instansi, komunitas, organisasi, maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan paspor.
Pihak yang mengajukan paspor, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk kebutuhan pelayanannya, jumlah pemohon, serta menentukan waktu dan lokasi pelaksanaan.
Setelah jadwal pelayanan ditetapkan, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.
Pada hari pelaksanaan, tahapan pelayanan dilakukan langsung di lokasi, mulai dari input data, pengambilan foto dan data biometrik, serta wawancara. Setelah seluruh proses selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
Untuk pemohon dewasa, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen yang memuat data kelahiran atau perkawinan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, maupun ijazah. Pemohon yang melakukan penggantian paspor baru juga perlu membawa paspor lama.
Eazy Passport dapat digunakan untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman paspor penuh.
Sementara, untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak yang tidak termasuk dalam layanan tersebut, harus dilakukan melalui mekanisme pelayanan di kantor Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ni Made berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan layanan Eazy Passport kali ini. Ia juga berharap layanan itu dapat dikembangkan untuk layanan di masa depan.
Pemda DIY meluncurkan layanan baru berupa Eazy Passport untuk memberikan kemudahan pelayanan paspor secara kolektif.