Profil Mohamad Haniv, Eks Kakanwil DJP Ditahan KPK Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Berapa Kekayaannya?

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:11 WIB
LHKPN Mohammad Haniv
LHKPN Mohammad Haniv

RIWARA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sekaligus Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan atas dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai akumulasi sekitar Rp20,7 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026.

Profil dan Rekam Jejak Karier Mohamad Haniv

Sebelum terseret kasus rasuah di lembaga antirasuah, Mohamad Haniv merupakan pejabat karir yang mengabdi puluhan tahun di lingkungan DJP Kemenkeu hingga 2019. Kariernya diisi oleh sejumlah jabatan strategis di tingkat regional:

  • 2011: Menjabat Kakanwil DJP Aceh.
  • 2013: Digeser menjadi Kakanwil DJP Banten.
  • 2014–2019: Menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, posisi vital yang mengawasi kepatuhan pajak perusahaan besar dan emiten bursa.
  • 2019: Ditarik ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak).
  • 2022: Menjabat sebagai komisaris di Skaiwork, perusahaan jasa konsultasi bisnis, hukum, dan perpajakan di Jakarta.

Harta Kekayaan di LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan pada 2022, total kekayaan Mohamad Haniv tercatat sebesar Rp19,9 miliar.

Rincian aset yang dilaporkan meliputi:

  • Properti: 12 bidang tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Tangerang senilai Rp15 miliar.
  • Kendaraan: 4 unit armada transportasi senilai Rp1,6 miliar.
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp721 juta.
  • Kas dan Setara Kas: Rp2,3 miliar.

Rekonstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Haniv ditengarai menggunakan pengaruh serta jaringannya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus demi kepentingan pribadi maupun bisnis keluarganya.

Penyidik mengendus sejumlah pola penerimaan yang dilakukan tersangka:

Sponsorship Acara Anak: Pada 2016, Haniv diduga menginstruksikan jajaran bawahannya melalui surel untuk meminta dana sponsorship kegiatan fashion show milik anaknya, FP, kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.

Gratifikasi Valuta Asing: Selama rentang 2014 hingga 2022, ia disinyalir menerima gratifikasi berupa uang asing dari berbagai pihak.

Penyimpanan Deposito & Money Changer: Sebagian dana hasil gratifikasi senilai Rp10 miliar ditempatkan dalam bentuk deposito. Selain itu, terdapat transaksi penukaran valas senilai Rp10 miliar lainnya yang dialirkan lewat sejumlah tempat penukaran uang (money changer). ***

 

KPK resmi menahan mantan Kakanwil DJP Mohamad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar. Simak profil, rekam jejak, dan harta kekayaannya.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories