RIWARA.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Semester I Tahun 2026. Dari total 2.722 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mayoritas beralih statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Terkait hal itu, Kepala BKN Prof. Zudan, mengatakan sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang PPPK Paruh Waktu akan tetap berstatus ASN, karena hanya pindah dari status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi yang baru.
“Secara ketentuan, 1.147 PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam peralihan status ini wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu dari instansi lama, sebelum nantinya bertugas di instansi yang baru. Statusnya juga tetap ASN,” kata Prof. Zudan, yang dikutip Riwara.id dari laman bkn.go.id, Sabtu 15 Agustus 2026.
Sementara, untuk 962 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori pensiun dini, SK Pensiun yang baru akan diterbitkan pada Semester I Tahun 2026. Hal itu tergolong wajar karena masa pengabdian dianggap cukup sehingga mendapatkan hak pensiun.
Jadi, dari 2.722 PPPK Paruh Waktu, hanya 384 orang yang keluar dari ASN tanpa hak pensiun. Dari jumlah itu, terdiri dari 233 PNS dan 151 CPNS.
Terkait hal itu, Prof. Zudan mengungkapkan ada beragam alasan dari ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak menerima pensiun karena statusnya masih CPNS atau PNS, dengan masa kerja tertentu. Alasan tersebut mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang lain. Lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, sakit, serta ingin mengembangkan usaha.
“Yang terpenting bagi kami adalah BKN yang meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang wajar dalam kepegawaian di Indonesia,” ujarnya.
Itulah ulasan tentang 1.141 PPPK Paruh Waktu yang akan beralih ke PPPK Penuh Waktu Tahun 2026. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya tentang peralihan status PPPK di tahun 2026, bisa kunjungi langsung laman bkn.go.id dan Instagram.com @bkngoidofficial.
Sebanyak 1.141 PPPK Paruh Waktu akan Beralih ke PPPK Penuh Waktu di Tahun 2026. Dalam proses ini, PPPK harus mengundurkan diri sebelum bekerja di instansi lain.