Bareskrim Gulung Jaringan Judi Online Kamboja: 23 Tersangka Ditangkap, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (Foto: Pixabay)

RIWARA.id – Bareskrim Polri menangkap 23 tersangka jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung langsung dengan markas utama di Kamboja.

Pengungkapan besar-besaran ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (14/8/2026) sebagai bentuk komitmen Polri menindak tegas kejahatan digital sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penindakan ini menyasar modus operandi baru yang makin mempermudah akses perjudian bagi masyarakat luas.

Dalam penggerebekan serentak di tujuh lokasi—termasuk Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam—polisi membongkar situs Ujangbet yang menggunakan modus deposit pulsa.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, jaringan ini menggunakan server di Kamboja, sementara para pelaku di Indonesia bertugas menyediakan rekening serta nomor telepon seluler penampung pulsa deposit.

Pulsa deposit dari para pemain diakumulasikan oleh admin di Kamboja, kemudian dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan distributor pulsa di Medan, Batam, dan Pekanbaru untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Hasil analisis bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai transaksi fantastis jaringan pencucian uang deposit pulsa ini mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

Dari sembilan tersangka yang ditangkap pada kasus pertama, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 miliar, puluhan unit telepon seluler, laptop, buku tabungan, kartu ATM, hingga perhiasan emas.

Sementara pada penindakan kasus kedua, tim Satresmob Bareskrim Polri menggerebek tiga lokasi di Tangerang dan menahan 14 tersangka yang berperan sebagai customer service, telemarketing, teknisi IT, hingga streamer.

Jaringan kedua ini mengelola sembilan situs perjudian online—seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, hingga Top Global—dengan mengoperasikan kantor cabang di Kamboja yang meraup omzet Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

Para tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sementara seluruh situs resmi diblokir bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polri mengingatkan masyarakat dan para orang tua untuk memperketat pengawasan penggunaan telepon seluler anak, mengingat modus deposit pulsa berisiko tinggi menyasar kelompok pelajar dan remaja. (*)

 

Bareskrim tangkap 23 tersangka judi online Kamboja beromzet ratusan miliar. Uang Rp10 M disita, modus deposit pulsa dibongkar.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories