Dinilai Rendahkan Wartawan, Dewan Pers Terbitkan Surat Pernyataan Sikap Terkait Ucapan Hotman Paris, Ini Isinya

Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Ungkapkan Pernyataan Sikap Terkait Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan yang Dinilai Merendahkan
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Ungkapkan Pernyataan Sikap Terkait Ucapan Hotman Paris Kepada Wartawan yang Dinilai Merendahkan (Foto: Tangkapan Layar dari Video Instagram.com/@officialdewanpers)

RIWARA.id – Dewan Pers resmi menerbitkan Surat Pernyataan Nomor:07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, pada Senin 20 Juli 2026. Surat tersebut untuk menanggapi ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat acara konferensi pers.

Peristiwa yang mencederai hubungan profesional antara profesi hukum dan jurnalisme ini terjadi pada Jumat 17 Juli 2026, dalam konferensi pers yang diadakan oleh Hotman Paris Hutapea. Saat itu, Hotman memberikan pernyataan setelah digelar pemeriksaan kliennya Febri Andriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut ada seorang wartawan yang bertanya apakah Febri Andriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini. Saat itu, Hotman mengatakan “Menurut kau gimana? Lu punya otak ga?”.

Pernyataan Hotman tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sebab, adanya pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dari peristiwa tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan adanya pernyataan sikap yang dicantumkan dalam surat resmi. Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @officialdewanpers, Senin 20 Juli 2026, berikut ini isi surat dari Dewan Pers:

1. Menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.

2. Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan narasumber atas sebuah peristiwa, yang merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Selain itu, juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Untuk itu, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.

Dewan Pers juga mengajak semua pihak untuk saling menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.

Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Sikap terkait ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories