Kemenhaj Usulkan Penyesuaian BPIH Tahun 2027 ke DPR RI, Benarkah Jemaah Haji Hanya akan Membayar Rp40 Jutaan?

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:41 WIB
Ilutrasi - Kemenhaj Usulkan Penyesuaian BPIH Tahun 2027 ke DPR RI
Ilutrasi - Kemenhaj Usulkan Penyesuaian BPIH Tahun 2027 ke DPR RI (Foto: Instagram.com/@republikindonesia)

RIWARA.id - Pelaksanaan Ibadah Haji untuk Tahun 2027 masih 1 tahun lagi, namun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Dalam usulan perubahan tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40%.

Sementara, kebutuhan biaya 60% lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan jika skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial para jemaah.

Hal tersebut disampaikan Wamenhaj saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah, yang diadakan di Asrama Haji Kelas I Jakarta, pada Rabu 8 Juli 2026.

“Jadi, kalau total biaya haji Rp107 juta per orang, berarti yang dibayarkan para jemaah sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj yang dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Kamis 9 Juli 2026.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Jumlah ini merupakan total biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Usulan penyesuaian BPIH tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026 malam.

Wamenhaj menjelaskan penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diperkirakan mengalami kenaikan.

Komponen tersebut di antaranya nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meskipun total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada para jemaah.

Untuk itu, Kemenhaj mengusulkan skema baru komposisi pembiayaan pada penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M.

Jemaah Haji 2027 Cukup Membayar Rp40 Jutaan

Pada penyelenggaraan haji tahun 2026, sekitar 62% BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan para jemaah, sedangkan sekitar 38% berasal dari nilai manfaat BPKH.

Lalu, untuk penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi Bipih sekitar 40% dan nilai manfaat 60%.

Menurut Wamenhaj, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji yang sebelumnya.

Nilai manfaat itu termasuk akumulasi dana pengelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19, serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.

Meski demikian, Wamenhaj menegaskan bahwa besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan.

Komponen biaya akan dibahas lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.

“Usulan ini belum final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biayanya, termasuk besaran BPIH serta komposisi pembiayaannya," ungkap Wamenhaj.

Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya haji bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Kemenhaj mengusulkan komposisi baru dalam pembiayaan BPIH 1448 H/2027 M. Jemaah hanya akan membayar 40% dari total biaya haji.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories