RIWARA.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta memiliki terobosan baru dalam layanan pengurusan administrasi kependudukan.
Mulai 12 Januari 2025, Disdukcapil meluncurkan aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman 3 (DDG3) untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan di Kota Solo.
Kini, dengan aplikasi DDG3, pengurusan administrasi lebih mudah, praktis dan bisa dilakukan dari mana saja.
Di dalam aplikasi baru tersebut, ada 8 layanan yang bisa diakses oleh warga Solo yaitu:
- KTP Elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Identitas Anak.
- Akta Pencatatan Sipil.
- Surat Keterangan Pindah.
- Layanan Inovasi.
- Penduduk Non Permanen.
- Layanan Penduduk Kelompok Rentan.
Baca juga: SEDANG VIRAL! Peme rintah Indonesia Tutup Akses Aplikasi Grok di Platform X, Ini Alasan Utamanya
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram@disdukcapilsurakarta, Minggu 11 Januari 2026, berikut ini cara pendaftaran akun dalam aplikasi DDG3:
- Buka halaman DDG3 di browser.
- Klik daftar untuk mendaftarkan akun DDG3.
- Isi form pendaftaran dengan benar sesuai data pribadi.
- Pilih konfirmasi pendaftaran melalui email, dan pastikan email sesuai.
- Buka email dan cari email dari dukcapil dan klik link aktivasi.
- Lakukan foto selfie dan pastikan wajah berada di tengah lingkaran.
- Lengkapi detail data, lalu klik simpan.
- Buat password untuk masuk ke aplikasi DDG3.
- Pendaftaran selesai, silahkan login. Data akan diverifikasi oleh petugas.
Cara Pengajuan Pengurusan Administrasi Melalui Aplikasi DDG3
- Kunjungi halaman layanan online. Masukkan dukcapildalamgenggaman.surakarta.go.id melalui browser.
- Login/daftar akun. Jika sudah memiliki akun, silahkan login. Jika belum punya akun, klik menu Daftar Disini.
- Pilih Menu Layanan. Scroll dan pilih menu pengajuan layanan adminduk yang diperlukan.
- Pengajuan permohonan. Siapkan persyaratan layanan yang dipilih, lakukan pengisian formulir, upload persyaratan, dan klik Kirim.
- Permohonan selesai. Pantau melalui riwayat, jika status selesai, maka dokumen dapat diambil di Disdukcapil (khusus untuk KTP-el dan KIA). Sementara, untuk dokumen seperti KK, Akta, dan Surat Keterangan bisa didownload secara mandiri.
Itulah ulasan tentang layanan baru di Disdukcapil Kota Surakarta untuk pengurusan administrasi kependudukan.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang aplikasi DDG3 tersebut, bisa kunjungi langsung akun Instagram@disdukcapilsurakarta.
Mulai 12 Januari 2025, Disdukcapil Kota Surakarta meluncurkan aplikasi DDG3 untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan.