SEDANG VIRAL! Pemerintah Indonesia Tutup Akses Aplikasi Grok di Platform X, Ini Alasan Utamanya

  • Ayu Abriyani
  • 11 Januari 2026
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Kementerian Komdidi Tutup Akses Aplikasi Grok di Platform X
Kementerian Komdidi Tutup Akses Aplikasi Grok di Platform X

 

RIWARA.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok di platform X. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan pernyataan resmi mengapa Pemerintah Indonesia menutup akses tersebut.

Alasan ditutupnya aplikasi Grok untuk sementara waktu ini bertujuan melindungi perempuan, anak dan semua masyarakat dari risiko konten pornografi palsu, yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Kementerian Komdigi juga meminta platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

Baca juga: SIAP-SIAP! Ternyata 4 Ruas Tol Ini Resmi Alami Kenaikan Tarif Sejak 5 Januari 2026, Mana Saja? Cek Info Lengkapnya

Pemutusan akses tersebut sesuai ketentuan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Di dalam aturan tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektroni k yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang dilarang.

 

Penyalahgunaan AI

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram@kemkomdigi, Minggu 11 Januari 2026, pemutusan akses tersebut awalnya dipicu adanya dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X. Teknologi AI itu dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Tindakan manipulasi digital terhadap foto pribadi itu bukan hanya masalah kesusilaan, tetapi bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Kejahatan tersebut dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial serta reputasi.

Baca juga: Cek 5 Cara Ampuh Turunkan Kolestrol Mulai Perbanyak Konsumsi Gandum hingga Serat, Penderita Kolesterol Merapat

Sesuai ketentuan pemerintah, ada 5 hal yang menjadi kewajiban PSE di Indonesia, yaitu:

- Memastikan teknologi yang disediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang.

- Memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif.

- Memperkuat sistem moderasi konten.

- Mencegah pembuatan deepfake asusila.

- Memastikan prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

Baca juga: HATI-HATI! BMKG Ingatkan Ada Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat, Ini Wilayah yang Akan Terdampak

Bagi PSE yang melanggar ketentuan dari Pemerintah, ada sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan. Salah satu contohnya adalah pemutusan akses aplikasi Grok AI di platform X.

Itulah pernyataan resmi dari Kementerian Komdigi terkait alasan Pemerintah Indonesia menutup akses sementara aplikasi Grok. Kementerian Komdigi juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan konten negatif melalui akun Instagram@aduankonten.official.

Pemerintah Indonesia menutup akses aplikasi Grok di Platform X. Pemerintah ingin melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu.

Foto Default
Author : Ayu Abriyani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News