RIWARA.id – Ada kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). TASPEN akan mulai menyalurkan Gaji ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.
Penyaluran Gaji ke-13 tersebut akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Agar manfaat bisa tersalurkan dengan lancar dan tepat sasaran, para pensiunan diimbau untuk melakukan autentikasi 1x setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen. Prosesnya cukup dengan melakukan swafoto melalui aplikasi.
Ketentuan pemberian Gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pemberian Gaji ke-13 bagi pensiunan merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara serta untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama dalam membiayai kebutuhan pendidikan keluarga dan biaya hidup sehari-hari.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @taspen, Sabtu 23 Mei 2026, berikut ini mekanisme penyaluran Gaji ke-13 bagi para penerima pensiun:
1. Pembayaran Gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat tanggal 2 Juni 2026 dengan ketentuan:
- Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
2. Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.
3. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau peneriman tunjangan janda/duda, maka Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
4. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat kerja terakhir.
Terkait penyaluran Gaji ke-13 bagi para penerima pensiun, diimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkapnya, bisa kunjungi langsung Kantor Cabang TASPEN terdekat atau media sosial resminya di akun Instagram @taspen.
TASPEN akan mulai menyalurkan Gaji ke-13 Tahun 2026 mulai 2 Juni 2026. Para pensiunan diimbau lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.