Internet Indonesia Masih Lambat Meski ISP Tembus 1.532, Dokumen Komdigi Soroti Kualitas Jaringan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:44 WIB
Ilustrasi jaringan internet dan infrastruktur telekomunikasi nasional Dokumen blueprint Komdigi menyoroti kualitas fixed broadband Indonesia yang masih tertinggal meski jumlah ISP nasional telah mencapai 1532 provider
Ilustrasi jaringan internet dan infrastruktur telekomunikasi nasional Dokumen blueprint Komdigi menyoroti kualitas fixed broadband Indonesia yang masih tertinggal meski jumlah ISP nasional telah mencapai 1532 provider (Foto: Ilustrasi: AI Generated / Tim Redaksi Riwara.id)

 

RIWARA.ID — Jumlah penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) di Indonesia terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Namun di tengah banyaknya provider yang beroperasi, kualitas internet nasional justru dinilai masih tertinggal dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara.

Hal itu terungkap dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Dalam blueprint tersebut, Indonesia disebut saat ini memiliki sekitar 1.532 ISP terdaftar. Namun struktur industri yang terlalu padat dinilai belum mampu menghasilkan kualitas layanan internet yang optimal.

Dokumen itu menyoroti kondisi paradoks industri telekomunikasi nasional: jumlah provider terus bertambah, tetapi kualitas jaringan internet Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain di kawasan ASEAN.

Kecepatan fixed broadband Indonesia disebut masih berada di kisaran 43 Mbps dan menempati peringkat ke-119 dunia.

Angka tersebut dinilai jauh tertinggal dibanding Singapura yang telah menembus lebih dari 400 Mbps, Thailand sekitar 275 Mbps, Vietnam lebih dari 270 Mbps, hingga Malaysia yang mencapai sekitar 162 Mbps.

Banyak Provider, Kompetisi Dinilai Tidak Sehat

Dalam blueprint tersebut, Komdigi menilai tingginya jumlah provider internet tidak otomatis menciptakan industri yang sehat dan kompetitif.

Sebaliknya, struktur pasar yang terlalu terfragmentasi disebut memicu kompetisi harga yang agresif dan menekan kemampuan investasi jaringan.

“Persaingan harga yang destruktif menyebabkan degradasi kualitas layanan secara sistemik,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Kondisi itu disebut memunculkan fenomena race to the bottom, yakni kompetisi antar provider yang terlalu fokus menurunkan harga dibanding meningkatkan kualitas layanan.

Akibatnya, banyak provider dinilai kesulitan menjaga kualitas bandwidth, stabilitas koneksi, hingga modernisasi perangkat jaringan.

Dalam jangka panjang, blueprint tersebut menilai kondisi itu dapat menghambat perkembangan infrastruktur digital nasional.

Mayoritas ISP Disebut Hadapi Tekanan Bisnis

Dokumen Komdigi tersebut juga menampilkan simulasi viabilitas bisnis ISP berdasarkan jumlah pelanggan.

Hasil simulasi menunjukkan provider internet dengan jumlah pelanggan di bawah 5.000 dinilai menghadapi tantangan besar untuk mencapai kondisi bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam simulasi itu, ISP dengan sekitar 500 pelanggan disebut mengalami kerugian operasional bulanan yang cukup besar.

Sementara provider dengan sekitar 1.000 pelanggan juga disebut masih berada pada kondisi margin negatif.

Baru pada kisaran sekitar 5.000 pelanggan, sebuah ISP dinilai mulai memasuki batas minimal viable secara ekonomi.

Dokumen itu menyebut kondisi margin bisnis yang terlalu tipis membuat banyak ISP kesulitan melakukan investasi jaringan secara optimal.

Akibatnya, peningkatan kualitas layanan internet berjalan lebih lambat dibanding perkembangan kebutuhan masyarakat dan ekonomi digital nasional.

Infrastruktur Dinilai Tumpang Tindih

Selain menyoroti struktur bisnis, blueprint tersebut juga mengulas persoalan infrastruktur telekomunikasi yang dinilai belum efisien.

Duplikasi pembangunan tiang fiber optik dan jaringan internet disebut menyebabkan pemborosan industri hingga sekitar Rp8,4 triliun per tahun.

Kondisi itu disebut terjadi akibat pembangunan jaringan yang masih dilakukan secara terpisah oleh masing-masing operator maupun ISP.

Akibatnya, di sejumlah kawasan perkotaan terdapat banyak jaringan kabel dan tiang fiber optik yang berdiri berdampingan dengan fungsi serupa.

Dokumen tersebut menilai pola pembangunan infrastruktur yang terlalu terfragmentasi membuat efisiensi industri telekomunikasi menjadi rendah.

Karena itu, blueprint tersebut mengusulkan penerapan mandatory infrastructure sharing atau kewajiban berbagi infrastruktur pasif antar operator.

Kebijakan itu dinilai dapat mengurangi biaya pembangunan jaringan sekaligus mempercepat pemerataan konektivitas digital nasional.

Komdigi Siapkan Reformasi Industri hingga 2030

Dalam blueprint tersebut, pemerintah disebut tengah menyiapkan roadmap penyehatan industri telekomunikasi nasional hingga 2030.

Salah satu target utamanya ialah mendorong konsolidasi industri sehingga jumlah ISP nasional secara bertahap berada pada kisaran 118 hingga 180 provider yang dinilai sehat dan kompetitif secara ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga disebut akan memperketat standar Quality of Service (QoS) nasional.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain:

latency,
jitter,
packet loss,
hingga service availability.

Dalam usulan regulasi baru tersebut, layanan internet kabel diwajibkan memiliki latency maksimal 20 milidetik dan availability minimal 99 persen.

Pemerintah juga disebut tengah mempertimbangkan sistem pengukuran kualitas internet independen untuk memantau performa provider secara nasional.

Menuju Ekosistem Internet yang Lebih Sehat

Secara umum, Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia menggambarkan arah baru kebijakan telekomunikasi nasional yang lebih berorientasi pada kualitas layanan, efisiensi infrastruktur, dan keberlanjutan investasi.

Paradigma industri yang selama ini terlalu berfokus pada jumlah pemain dan persaingan harga disebut perlu diarahkan menuju kompetisi berbasis kualitas jaringan dan penguatan investasi jangka panjang.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas konektivitas digital nasional sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi digital Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi penuh blueprint penyehatan industri telekomunikasi tersebut. Namun sejumlah poin di dalamnya menunjukkan arah reformasi besar industri internet nasional menuju struktur yang lebih efisien dan berkelanjutan.*

 

 

Dokumen blueprint penyehatan industri telekomunikasi dari Komdigi menyoroti paradoks industri internet Indonesia. Meski jumlah ISP mencapai 1.532 provider, kualitas fixed broadband nasional masih tertinggal dibanding negara ASEAN lain.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories