RIWARA.ID — Pemerintah melalui sektor telekomunikasi menyoroti besarnya potensi pemborosan industri internet nasional akibat pembangunan infrastruktur jaringan yang dinilai semrawut dan tumpang tindih di berbagai daerah.
Hal itu tertuang dalam dokumen Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia yang disusun Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Ditjen Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan diterima redaksi Riwara.id pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam blueprint tersebut, duplikasi pembangunan tiang fiber optik dan jaringan telekomunikasi disebut menyebabkan inefisiensi industri yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8,4 triliun per tahun.
Dokumen itu menilai kondisi pembangunan infrastruktur internet nasional saat ini masih berjalan secara parsial dan belum terintegrasi secara optimal.
Akibatnya, di sejumlah wilayah perkotaan maupun kawasan padat jaringan, satu ruas jalan dapat dipenuhi beberapa tiang fiber optik milik provider berbeda yang sebenarnya memiliki fungsi serupa.
“Duplikasi infrastruktur pasif menjadi salah satu sumber utama inefisiensi industri telekomunikasi nasional,” demikian tertulis dalam blueprint tersebut.
Infrastruktur Dinilai Tumpang Tindih
Dalam dokumen tersebut, pembangunan jaringan internet disebut masih banyak dilakukan secara individual oleh masing-masing operator maupun ISP.
Kondisi itu menyebabkan:
pembangunan tiang jaringan berulang,
penggunaan ruang kota yang tidak efisien,
biaya pemeliharaan tinggi,
hingga munculnya visual kabel semrawut di sejumlah daerah.
Blueprint tersebut bahkan memperkirakan potensi pemborosan terbesar terjadi di kota-kota besar yang memiliki kepadatan pembangunan jaringan tinggi.
Jakarta disebut menjadi wilayah dengan potensi pemborosan terbesar akibat duplikasi infrastruktur telekomunikasi.
Selain Jakarta, kondisi serupa juga disebut terjadi di sejumlah kota besar lain seperti Surabaya, Bandung, Medan, hingga Makassar.
Dokumen itu menilai pola pembangunan jaringan yang terlalu terfragmentasi menjadi salah satu dampak dari banyaknya jumlah provider internet di Indonesia.
Saat ini, Indonesia disebut memiliki sekitar 1.532 ISP terdaftar.
Namun struktur industri tersebut dinilai terlalu padat dan tidak seluruhnya berada dalam kondisi bisnis yang sehat.
Komdigi Dorong Infrastruktur Bersama
Sebagai bagian dari reformasi industri telekomunikasi, blueprint tersebut mengusulkan penerapan mandatory infrastructure sharing atau kewajiban berbagi infrastruktur pasif antar operator.
Kebijakan tersebut bertujuan:
mengurangi pembangunan jaringan yang tumpang tindih,
meningkatkan efisiensi biaya industri,
mempercepat pembangunan jaringan,
sekaligus memperbaiki tata kelola infrastruktur telekomunikasi nasional.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menilai pembangunan infrastruktur bersama dapat menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan kualitas internet nasional.
Dengan skema berbagi infrastruktur, operator dinilai tidak perlu lagi membangun jaringan secara berulang di lokasi yang sama.
Selain lebih efisien, kebijakan tersebut juga diperkirakan dapat mengurangi beban investasi operator dan mempercepat pemerataan konektivitas digital.
Struktur Industri Dinilai Perlu Direformasi
Blueprint tersebut juga menyoroti struktur industri internet nasional yang disebut mengalami over-fragmentation atau fragmentasi berlebihan.
Dokumen itu menyebut kompetisi antar provider selama ini terlalu berfokus pada persaingan harga dibanding kualitas layanan dan efisiensi jaringan.
Akibatnya, banyak ISP dinilai mengalami tekanan margin bisnis sehingga kesulitan melakukan investasi jaringan secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut dinilai ikut mempengaruhi kualitas layanan internet nasional yang masih tertinggal dibanding sejumlah negara di Asia Tenggara.
Dalam dokumen itu, kecepatan fixed broadband Indonesia disebut masih berada di kisaran 43 Mbps dan berada pada peringkat ke-119 dunia.
Blueprint tersebut memperkirakan pasar Indonesia secara realistis hanya mampu menopang sekitar 118 hingga 180 ISP yang benar-benar sehat dan kompetitif secara ekonomi.
Karena itu, pemerintah disebut tengah menyiapkan roadmap konsolidasi industri telekomunikasi hingga 2030.
Standar Kualitas Internet Akan Diperketat
Selain pembenahan infrastruktur, dokumen Komdigi tersebut juga mengusulkan penerapan standar Quality of Service (QoS) yang lebih ketat.
Beberapa indikator yang akan menjadi perhatian antara lain:
- latency
- jitter
- packet loss
- hingga service availability.
Layanan internet kabel misalnya diwajibkan memiliki latency maksimal 20 milidetik dan availability minimal 99 persen.
Pemerintah juga disebut tengah mempertimbangkan sistem pengukuran kualitas internet independen untuk memantau performa provider secara nasional.
Selain itu, blueprint tersebut mengusulkan mekanisme kompensasi otomatis kepada pelanggan apabila kualitas layanan internet tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Menuju Tata Kelola Telekomunikasi Baru
Secara umum, Cetak Biru Penyehatan Industri Telekomunikasi Indonesia menggambarkan arah baru kebijakan telekomunikasi nasional yang lebih menitikberatkan pada efisiensi infrastruktur, kualitas layanan, dan keberlanjutan investasi.
Paradigma pembangunan jaringan yang selama ini berjalan secara terpisah disebut perlu diarahkan menuju model infrastruktur bersama yang lebih efisien dan terintegrasi.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas konektivitas digital nasional sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi digital Indonesia di berbagai sektor.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait implementasi penuh blueprint penyehatan industri telekomunikasi tersebut. Namun sejumlah poin di dalamnya menunjukkan arah reformasi besar tata kelola industri internet nasional dalam beberapa tahun mendatang.*
Dokumen blueprint penyehatan industri telekomunikasi dari Komdigi menyoroti pemborosan besar akibat pembangunan infrastruktur internet yang tumpang tindih. Duplikasi tiang fiber optik dan jaringan telekomunikasi disebut berpotensi merugikan industri hingga Rp8,4 triliun per tahun.