![]()
RIWARA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membuka seleksi Mutasi Masuk tahun 2026. Seleksi tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PNS yang profesional, kompeten, dan akuntabel di lingkungan Pemprov Jateng.
Tes Mutasi Masuk tersebut berbasis akuisisi talenta eksternal. Jumlah PNS yang dibutuhkan dalam Mutasi Masuk sebanyak 140 orang.
Jumlah itu terdiri dari 18 orang tenaga kesehatan dan 122 orang tenaga teknis. Tes Mutasi akan diadakan dalam 3 periode.
Tes Mutasi Periode I digelar pada bulan Januari hingga April 2026. Lalu, Tes Mutasi Periode II digelar pada bulan Mei hingga Agustus 2026. Untuk Tes Mutasi Periode III diadakan pada bulan September hingga Desember 2026.
Dikutip Riwara.id dari laman bkd.jatengprov.go.id, Rabu 7 Januari 2026, berikut ini persyaratan peserta Tes Mutasi PNS:
Persyaratan Umum
- Pelamar adalah PNS aktif di lingkungan instansi pemerintah (bukan PPPK atau tenaga non ASN).
- Memiliki kualifikasi pendidikan, keahlian, dan pengalaman sesuai formasi yang dibutuhkan.
- Berusia maksimal 45 tahun saat pendaftaran dibuka.
- Bersedia melengkapi dokumen persyaratan yang diwajibkan dalam bentuk scan asli/dokumen elektronik.
- Tidak terblokir syarat minimal mutasi 10 tahun masa kerja saat diangkat PNS.
Persyaratan Khusus
- Bagi pelamar dengan Jabatan Fungsional Kesehatan, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
- Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan yang melamar pada Rumah Sakit Daerah atau fasilitas pelayanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, wajib melampirkan Surat Rekomendasi Kelayakan Kompetensi/Keahlian dari Kepala OPD tujuan.
- Bagi pelamar dengan Jabatan Fungsional, wajib melampirkan penetapan angka kredit terakhir.
- Bagi pelamar dengan Jabatan Fungsional, bersedia diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional jika lulus seleksi mutasi.
- Tidak mengajukan pindah ke luar Pemprov Jateng dan antar OPD minimal 5 tahun terhitung sejak penempatan.
- Bagi PNS dengan Jabatan Pelaksana dapat memilih secara bebas Jabatan Pelaksana yang tersedia sesuai kualifikasi.
- Bagi PNS dengan Jabatan Fungsional hanya bisa melamar pada Jabatan Fungsional, dengan nomenklatur yang sama.
Tahapan seleksi mutasi terdiri dari Seleksi Administrasi, Pelaksanaan CAT Potensi, dan Wawancara Talent Growth Interview.
Pendaftaran dilakukan secara secara online melalui laman bkd.jatengprov.go.id. dan pelamar hanya boleh melamar 1 jabatan.
Pelamar juga diimbau untuk mencermati seluruh informasi yang tercantum dalam portal resm i BKD Provinsi Jawa Tengah. Saat pengisian data, pelamar wajib memastikan data yang dimasukkan adalah data yang sebenarnya.
Pemprov Jateng membuka Seleksi Mutasi Masuk Tahun 2026 bagi PNS. Tes Mutasi Masuk tersebut berbasis akuisisi talenta eksternal.