RIWARA.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Selasa (12/5/2026).
Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah tingginya permintaan aset safe haven dan gejolak pasar global yang masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.10 WIB, harga emas Antam naik Rp40.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.819.000 per gram dan kini melonjak menjadi Rp2.859.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.676.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam ini mempertegas tren penguatan logam mulia sepanjang 2026. Investor dinilai masih menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, hingga fluktuasi nilai tukar mata uang.
Meski demikian, masyarakat diimbau memperhatikan bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar internasional dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.479.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.859.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.658.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.462.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.070.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.085.000
- Harga emas 25 gram: Rp70.087.000
- Harga emas 50 gram: Rp140.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp280.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp700.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.399.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.799.600.000
Ketentuan Pajak Jual dan Beli Emas
Transaksi emas batangan Antam juga dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak resmi.
Kenaikan harga emas Antam kali ini diperkirakan masih berpotensi berlanjut apabila tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar keuangan dunia belum mereda. Investor pun kini terus memantau pergerakan harga emas sebagai salah satu instrumen investasi paling aman sepanjang tahun ini.*
Harga emas Antam hari ini naik Rp40.000 menjadi Rp2.859.000 per gram. Harga buyback juga ikut melonjak ke level Rp2.676.000 per gram.