Purbaya Larang Ditjen Pajak Umumkan Kebijakan Sendiri, Komunikasi Pajak Kini Diperketat

Senin, 11 Mei 2026 | 20:36 WIB
Kebijakan komunikasi perpajakan pemerintah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kebijakan pajak baru tanpa persetujuan Kementerian Keuangan
Kebijakan komunikasi perpajakan pemerintah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kebijakan pajak baru tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Foto: Tim Redaksi Riwara.id)

 

JAKARTA, RIWARA.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat komunikasi kebijakan perpajakan dengan melarang Direktorat Jenderal Pajak memublikasikan kebijakan pajak tanpa pemeriksaan lebih dulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Langkah tersebut diambil setelah berbagai pernyataan dan wacana kebijakan pajak belakangan ini memicu kegaduhan di masyarakat dan kalangan pelaku usaha.

 Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi komunikasi kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dunia bisnis maupun kekhawatiran publik.

“Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal [DJSEF] sebelum dipublikasikan,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru mengganggu iklim usaha dan kelangsungan bisnis nasional.

“Pada dasarnya ya pajak nggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis,” katanya.

Tak hanya memperketat publikasi, Purbaya juga melarang Ditjen Pajak mengumumkan kebijakan pajak baru secara langsung ke publik. Ke depan, seluruh pengumuman kebijakan strategis perpajakan hanya akan disampaikan oleh Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi.

“Noise-noise yang kemarin terjadi, sekarang kita hilangkan ke depan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi,” ungkapnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, Ditjen Pajak akan lebih berfokus sebagai pelaksana teknis, sementara komunikasi kebijakan strategis berada langsung di bawah kendali Menteri Keuangan.

Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah polemik kebijakan perpajakan yang sempat memicu kekhawatiran publik. Salah satunya terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jalan tol yang sempat menuai kritik dari masyarakat dan pelaku usaha.

Selain itu, Ditjen Pajak sebelumnya juga menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap peserta program Tax Amnesty yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan aset atau hartanya.

Pemerintah berharap sentralisasi komunikasi kebijakan pajak ini dapat menciptakan kepastian usaha, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus meminimalkan interpretasi berbeda terhadap arah kebijakan fiskal nasional.*

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Ditjen Pajak mengumumkan kebijakan pajak baru tanpa persetujuan DJSEF. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan dunia usaha dan menjaga kepastian iklim bisnis nasional.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories