RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) berupaya agar santri pondok pesantren, siswa madrasah, serta peserta didik pada sekolah keagamaan lintas agama, bisa masuk dalam prioritas perluasan perlindungan sosial nasional.
Upaya itu dilakukan melalui program digitalisasi bantuan sosial dan integrasi data lintas kementerian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial dan Kartu Usaha, yang dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga.
Menag menyatakan jika pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif sebagaimana amanat dari RPJMN 2025–2029.
Menurutnya, perluasan digitalisasi bansos merupakan hal yang sangat penting untuk sektor pendidikan keagamaan, yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia.
“Bagi Kementerian Agama, perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ini memiliki urgensi khusus untuk siswa madrasah, santri pondok pesantren, serta siswa sekolah keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha,” ujar Menag yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Senin 11 Mei 2026.
Menag juga menjelaskan jika target penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Kemenag tahun 2026 sebanyak 2.607.195 peserta didik, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp2,08 triliun.
Saat ini, tata kelola untuk bantuan PIP di lingkungan Kemenag telah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) dan Education Management Information System (EMIS), yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag.
Selain itu, Menag juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung integrasi data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Langkah itu penting untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan kesalahan data penerima bantuan.
“Kami menyambut baik mekanisme baru pendaftaran mandiri melalui portal yang telah didukung autentikasi biometrik. Ini akan memudahkan wali murid dan santri dalam memperbarui kondisi sosial ekonomi mereka secara mandiri,” ungkap Menag.
Selain bantuan pendidikan, Kemenag juga mendorong penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui Kartu Usaha Afirmatif (KUA) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kemenag memiliki ekosistem akar rumput yang luas, yaitu sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan yang dapat dilibatkan dalam program pemberdayaan masyarakat tersebut.
Menurut Menag, bantuan sosial harus diarahkan untuk hal yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga membuka akses penguatan usaha agar keluarga penerima manfaat bisa mandiri secara ekonomi.
Kemenag pun mendukung interoperabilitas sistem antara Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation (SIKS-NG) dan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).
“Kami berharap para santri serta pemuda di lingkungan keagamaan, dapat mengakses pelatihan kerja dan pengembangan usaha yang terstandarisasi,” imbuhnya.
Hasil dari RTM tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal penguatan integrasi layanan perlindungan sosial nasional, salah satunya di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kemenag menargetkan penerima bantuan PIP tahun ini mencapai 2,6 Juta.