
RIWARA.id — Kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan yang diimbau pemerintah dipastikan tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Penegasan ini menjadi salah satu poin penting dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pelaksanaan WFH merupakan bagian dari pengaturan kerja, bukan bentuk hari libur.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Rabu, 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap dianggap bekerja secara penuh. Artinya, seluruh kewajiban pekerjaan tetap harus dilaksanakan sebagaimana saat bekerja dari kantor.
Selain soal cuti, pemerintah juga memastikan hak pekerja lainnya tetap terlindungi. Upah dan berbagai fasilitas tetap diberikan tanpa pengurangan, meskipun pekerjaan dilakukan dari rumah.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pekerja yang menilai WFH berpotensi memengaruhi hak normatif mereka.
Di sisi lain, perusahaan diminta menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas. Kinerja karyawan serta kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh mengalami penurunan.
Imbauan WFH satu hari dalam sepekan berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, dengan penerapan yang fleksibel sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Namun, tidak semua sektor da pat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, industri manufaktur, serta transportasi dan logistik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan mobilitas pekerja sekaligus menghemat konsumsi energi nasional, terutama bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut potensi penghematan BBM dari kebijakan ini bisa mencapai Rp59 triliun.
Selain efisiensi energi, penerapan WFH juga dinilai dapat mengurangi kemacetan di perkotaan serta memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam mengatur waktu kerja.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan perusahaan serta kedisiplinan pekerja dalam menjalankan tugasnya.
Dengan penegasan bahwa WFH tidak mengurangi cuti tahunan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima secara luas tanpa menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.*
Inung R Sulistyo






WFH satu hari sepekan tidak mengurangi cuti tahunan. Yassierli menegaskan hak pekerja tetap utuh dalam SE Menaker 2026.