Tak Semua Bisa WFH: Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan dalam SE Menaker 2026

  • Inung R Sulistyo
  • Rabu, 01 April 2026 | 20:23 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo

RIWARA.id — Imbauan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan yang dikeluarkan pemerintah tidak berlaku untuk semua sektor. Sejumlah bidang usaha dipastikan tetap harus bekerja dari kantor karena membutuhkan kehadiran fisik.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dalam aturan tersebut, pemerintah secara tegas memberikan pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan operasional vital.

Sektor kesehatan menjadi salah satu yang utama. Rumah sakit, klinik, tenaga medis, hingga layanan farmasi tetap harus beroperasi secara langsung untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sektor energi seperti minyak dan gas serta kelistrikan juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Operasional sektor ini dinilai krusial dalam menjaga pasokan energi nasional.

Pengecualian serupa berlaku untuk sektor infrastruktur dan pelayanan publik, seperti jalan tol, penyediaan air bersih, serta pengelolaan sampah. Aktivitas di sektor ini tidak memungkinkan dilakukan dari jarak jauh.

Di sektor ekonomi riil, pemerintah juga mengecualikan perdagangan bahan pokok, pasar, serta pusat perbelanjaan yang melayani transaksi langsung dengan mas yarakat.

Industri manufaktur dan produksi juga tetap harus berjalan normal. Pabrik dan lini produksi membutuhkan kehadiran tenaga kerja untuk mengoperasikan mesin serta menjaga proses produksi.

Sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, restoran, dan usaha kuliner juga tidak masuk dalam skema WFH. Demikian pula sektor transportasi dan logistik yang mencakup angkutan penumpang, distribusi barang, hingga jasa pergudangan.

Tak ketinggalan, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan bursa efek juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Pemerintah menilai, fleksibilitas kebijakan diperlukan agar penerapan WFH tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan pelayanan publik.

Meski demikian, untuk sektor yang memungkinkan, penerapan WFH tetap didorong sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut, pengurangan mobilitas melalui WFH berpotensi menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga Rp59 triliun.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi pola kerja menuju sistem hybrid tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri.*

 

Tidak semua sektor bisa WFH. SE Menaker 2026 yang disampaikan Yassierli menetapkan daftar sektor yang dikecualikan, dari kesehatan hingga industri dan transportasi.

  • Tags:
Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News