RESMI! Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Terbaru Periode April – Juni 2026, Cek di Sini Apakah Ada Kenaikan Tarif?

  • Ayu Abriyani
  • Minggu, 29 Maret 2026 | 16:31 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Ilustrasi - Tarif Listrik Terbaru Periode April - Juni 2026
Ilustrasi - Tarif Listrik Terbaru Periode April - Juni 2026 (Foto: Instagram.com/@bps_statistics)

RIWARA.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik terbaru untuk Triwulan II tahun 2026. Tarif listrik itu berlaku mulai bulan April hingga Juni 2026.

Penetapan tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro di antaranya kurs, harga minyak dunia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tarif listrik pada Triwulan II tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan serta memperluas akses listrik hingga ke seluruh pelosok negeri.

Dikutip Riwara.id dari akun Instagram @kesdm, Minggu 29 Maret 2026, berikut ini tarif listrik terbaru untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:

Golongan Rumah Tangga

- R-1/TR (900 VA-RTM): Rp1.352 per kWh

- R-1/TR (1.300 VA): Rp1.445 per kWh

- R-1/TR (2.200 VA): Rp1.445 per kWh

- R-2/TR (3.500 – 5.500 VA): Rp1. 700 kWh

- R-3/TR (lebih dari 6.600 VA): Rp1.700 kWh

 

Golongan Layanan Khusus

- L/TR, TM, TT: Rp1.645 kWh

Golongan Bisnis

- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.445 per kWh

- B-3/TM, TT (lebih dari 200 kVA): Rp1.122 per kWh

 

Golongan Industri

- I-3/TM (lebih dari 200 kVA): Rp1.122 per kWh

- I-4/TT (lebih dari 30.000 kVA): Rp997 per kWh

 

Golongan Pemerintah

- P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.700 per kWh

- P-2/TM (lebih dari 200 kVA): Rp1.533 per kWh

- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.700 per kWh

Sementara, untuk tarif listrik bersubsidi pada Triwulan II tahun 2026 juga tidak ada kenaikan. Berikut ini rincian tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi:

- Rumah Tangga R-1/TR 450 VA (subsidi): Rp415 per kWh

- Rumah Tangga R-1/TR 900 VA (subsidi & ndash; RTM): Rp605 per kWh

Golongan R-1 subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kebijakan tarif listrik ini juga berlaku untuk golongan pelanggan bersubsidi lainnya, termasuk kategori UMKM dan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selama 3 tahun terakhir, sejak tahun 2022, pemerintah berupaya tidak menaikkan tarif listrik. Pemerintah ingin kebijakan tersebut bisa menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik terbaru Periode April – Juni 2026. Tarif ini berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News