Riwara.id - Saat ini, masyarakat Indonesia sedang menikmati libur panjang lebaran yang sudah dimulai dari hari Rabu, 18 Maret 2026 yang lalu.
Banyak yang sudah pulang kampung lebih awal untuk bertemu dan berkumpul bersama keluarga, merayakan hari Idul Fitri dengan penuh sukacita.
Kini, libur lebaran segera memasuki akhir dan para pekerja swasta sampai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mulai bersiap untuk kembali masuk kerja.
Lantas menjadi pernyataan, kapan pekerja kantor terutama ASN mulai masuk kerja kembali setelah menjalani libur lebaran ini.
Untuk melihat kapan ASN masuk bekerja kembali, maka kita bisa melihat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2026 yang berisikan tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi para Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dari Surat Edaran tersebut, libur lebaran 2026 hanya sampai hari Selasa, 24 Maret 2026 saja.
Tapi, ada informasi penting yang harus diketahui oleh setiap ASN/PNS, karena berkaitan dengan jadwal kerja baru yang diterbitkan o leh pemerintah.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk menjalani kerja secara WFA sampai hari Jumat, 27 Maret 2026.
Dari tanggal 24-27 Maret, ASN bisa bekerja di mana saja, bisa di rumah, cafe, mall atau jika masih berada di kampung bisa tetap bekerja.
Tapi, perlu diingat bahwa WFA ini bukanlah hari libur, melainkan pekerjaan yang harus dilakukan tanpa harus datang membawa fisik diri ke kantor.
Berikut adalah jadwal WFA setelah Lebaran 2026 yang dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Setelah menjalani WFA selama tiga hari, ASN akan kembali masuk kantor pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Itu berarti, ASN/PNS beserta pegawai swasta bisa kembali masuk kantor setelah libur Lebaran pada Senin, 30 Maret 2026 dan harus menjalani WFA selama tiga hari.
Alasan Melakukan WFA
Alasan melakukan WFA bukan tanpa sebab.
Di tengah gejolak perang Timur Tengah antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, dunia sedang mengalami krisis energi yang memprihatinkan.
Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) sudah melakukan pemblokiran Selat Hormuz, dimana kapal-kapal tanker yang membawa minyak dan gas tidak bisa masuk dan keluar dari Selat tersebut.
Harga minyak dunia kini sudah tembus di atas USD100 per barel dan diperkirakan bisa terus naik jika perang ini masih berlanjut dalam jangka panjang.
Atas dasar itulah, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan penghematan energi dan salah satunya adalah melakukan kebijakan WFH/WFA bagi para pekerja dan ASN.
Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan satu kali WFA dalam satu minggu agar bisa menghemat biaya subsidi energi transportasi.
WFA Bukan Liburan
Perlu diingat bagi para PNS/ASN, kebijakan WFA ini bukan berarti menjadi libur tambahan.
Dilansir dari situs Kementerian PANRB, kebijakan WFA setelah lebaran ini menjadi pengaturan fleksibilitas kerja agar bisa menyambungkan penyelenggaran pemerintah dan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama berlangsung.
Bagi para pegawai swasta dan buruh, WFA ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan diharapkan bisa bekerja sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
Jadi, perlu diingat, walaupun bekerja secara WFA/WFH, kamu harus tetap profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan. p>
Jadi, itulah jadwal masuk kerja setelah libur lebaran selesai dan jadwal WFA bagi para Aparatur Sipil Negara.***


Ada informasi penting yang harus diketahui oleh setiap ASN/PNS, karena berkaitan dengan jadwal kerja baru yang diterbitkan oleh pemerintah.