RIWARA.id – Tiga orang WNI hilang, seorang lagi mengalami luka bakar parah, ketika kapal tunda (tug boat) yang mereka awaki bersama beberapa warga negara lain, terbakar dan tenggelam di Selat Hormuz.
Kecelakaan ini menjadikan mereka WNI pertama korban perang Irak dengan Israel dan sekutunya Amerika Serikat.
Kementerian Luar Negeri RI memaparkan, tug boat Musaffah 2 berbendera Uni Emirat Arab, terbakar dan tenggelam di Selat Hormuz tepatnya di antara perairan UEA dan Oman, karena sebab yang belum diketahui, pada Jumat (6/3/2026) pukul 02.00 dini hari.
Pernyataan dari Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI mendapatkan keterangan, sejumlah saksi mata melihat tug boat tersebut meledak hebat yang menyebabkan kapal terbakar kemudian tenggelam.
Sebuah informasi di X menyebutkan, tug boat Musaffah 2 dihantam dua buah rudal saat berupaya menolong kapal container Safeen Prestige yang terdampar di Selat Hormuz.
Namun, indormasi yang diunggah akun @bayraktar_1love itu bukan informasi resmi, meski disertai foto kapal Safeen Prestige dengan lubang besar di lambung depan dan sebuah tug boat warna merah berada di daratan.
Tug boat Musaffah 2 membawa total 7 awak kapal, selain 4 orang WNI juga ada warga India dan Filipina. Sebanyak 4 orang selamat, 3 sis anya yang meru pakan WNI masih dalam pencarian oleh otoritas setempat.
WNI yang selamat saat ini sudah diveakuasi dan telah mendapatkan perawatan medis yang diperlukan, sedangkan untuk korban hilang terus diupayakan untuk bisa ditemukan.
Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berada di negara-negara Timur Tengah, selalu waspada dan memantau situasi perang melalui sumber informasi resmi, serta menjaga komunikasi dengan perwakilan RI terdekat.
“Segera lakukan lapor diri untuk memastikan respon cepat dan tepat dari Perwakilan RI. Dalam keadaan darurat, segera hubungi hotline Perwakilan RI terkait,” menurut pernyataan tersebut.
Ari Kristyono


Kapal tug boat Musaffah 2 meledak dan tenggelam di Selat Hormuz, menimbulkan korban pertama WNI dalam Perang Iran. Sebanyak 3 WNI hilang dan 1 luka bakar parah.