Pekerja Wajib Tahu, Presiden Prabowo Resmi Teken PP Pengupahan 2026, Berapa Persen Kenaikannya? Simak Info Lengkap Disini

  • Windy Anggraina
  • 17 Desember 2025
  • Default Publisher Publish by: Windy Anggraina

Riwara.id – Bagi Anda para pekerja wajib tahu dan menyimak tentang aturan terbaru yang berkaitan dengan formula pengupahan 2026. Pasalnya Presiden Prabowo sudah menetapkan rumus penghitungan upah yang mulai berlaku tahun depan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026.

"Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli seperti dikutip dalam laman Kemnaker.go.id.

Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ia mengungkapkan Prabowo menetapkan formula baru dalam menetapkan upah tahun 2026.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujarnya.

Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Selain itu juga, ada ketentuan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tambahnya.

Tahun 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP. Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen.***

 

 

Berikut informasi tentang pekerja wajib tahu Presiden Prabowo resmi teken PP pengupahan 2026 berapa persen kenaikannya

Foto Default
Author : Windy Anggraina

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News