Mahfud MD Soroti Suket Gibran, Ungkap Dugaan Penyelundupan Hukum

Jumat, 06 November 2026 | 12:23 WIB
Mahfud MD menyampaikan pandangan hukumnya terkait persoalan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official
Mahfud MD menyampaikan pandangan hukumnya terkait persoalan surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official (Foto: Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official, Wikipedia, Riwara.id)

 

RIWARA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana di balik penerbitan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Mahfud menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri, mulai dari proses penerbitan surat keterangan, penyusunan peraturan KPU, hingga keterbukaan informasi publik.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan pemantauan redaksi Riwara.id pada Jumat, 6 November 2026, tayangan tersebut telah ditonton sebanyak 752 kali sejak dipublikasikan.

Dalam perbincangan bersama pembawa acara Rizal, Mahfud menguraikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA), persoalan hukum administrasi, kemungkinan pertanggungjawaban pidana, serta mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh DPR.

"Saya sangat berharap agar ini hukum pidananya ditegakkan," kata Mahfud.

Mahfud: Persoalan Tidak Berhenti pada Administrasi

Mahfud menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan suket pendidikan Gibran perlu dilihat melalui tiga ranah hukum, yakni hukum politik atau ketatanegaraan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

Menurut dia, ketiga ranah tersebut memiliki mekanisme dan konsekuensi berbeda.

Dalam ranah politik, Mahfud menyebut kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk pernyataan berhenti oleh yang bersangkutan atau proses pemakzulan sesuai ketentuan konstitusi.

Sementara dalam ranah administrasi negara, ia menyoroti persoalan penerbitan dan penggunaan dokumen yang menjadi objek sengketa.

Adapun dalam ranah pidana, Mahfud meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses tersebut.

"Ini merusak keadaban kita dalam berdemokrasi dan berhukum. Mencocok-cocokkan aturan dengan kebutuhan orang yang ingin memanfaatkan peluang," ujarnya.

Mahfud menegaskan, proses pemilu yang telah selesai tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila memang ditemukan unsur tindak pidana.

Soroti Putusan MA tentang Surat Keterangan

Salah satu pokok pembahasan dalam podcast tersebut adalah putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkaitan dengan surat keterangan pendidikan Gibran.

Mahfud menjelaskan perbedaan istilah hukum antara "batal" dan "membatalkan".

Menurut penafsirannya, putusan yang menyatakan suatu dokumen batal memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan putusan yang hanya membatalkan dokumen tersebut.

Ia menggunakan istilah ex tunc untuk menjelaskan akibat hukum yang berlaku sejak awal, sehingga dokumen yang dinyatakan batal dianggap tidak pernah memiliki keabsahan hukum sejak diterbitkan.

Mahfud juga menolak argumentasi bahwa persoalan tersebut otomatis tidak dapat ditindaklanjuti karena berkaitan dengan prinsip larangan pemberlakuan hukum secara surut.

Menurut dia, larangan hukum berlaku surut dalam konstitusi berkaitan dengan penuntutan pidana, sedangkan perkara administrasi dan gugatan memiliki karakter hukum berbeda.

Penjelasan tersebut merupakan pandangan hukum Mahfud terhadap putusan yang dibahas. Konsekuensi hukum konkret tetap harus merujuk pada amar putusan dan pertimbangan hukum pengadilan yang bersangkutan.

Dugaan Penyelundupan Hukum dalam PKPU Jadi Sorotan

Mahfud secara khusus menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu argumentasi kelompok pendukung Gibran.

Menurut Mahfud, ketentuan tersebut justru perlu ditelusuri proses pembentukan dan dasar hukumnya.

Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut dapat muncul dalam peraturan KPU serta apakah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Mahfud juga menyinggung penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan oleh instansi terkait.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyetarakan dokumen yang menurut penjelasannya merupakan certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan certificate of completion atau sertifikat penyelesaian pendidikan.

"Justru itu yang harus diusut pidananya. Di situ ada penyelundupan," kata Mahfud.

Ia menyebut sejumlah pihak dan lembaga yang menurut pandangannya perlu ditelusuri, antara lain pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen pendidikan, KPU, serta unsur Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di kementerian yang menangani harmonisasi peraturan.

Namun, penyebutan lembaga tersebut merupakan arah penelusuran yang disampaikan Mahfud, bukan penetapan bahwa pejabat atau institusi terkait telah terbukti melakukan tindak pidana.

Paparkan Sejumlah Ketentuan Pidana

Dalam podcast tersebut, Mahfud menguraikan sedikitnya 11 ketentuan hukum yang menurut analisisnya berpotensi relevan untuk menelusuri persoalan tersebut. Dalam penjelasan berikutnya, ia bahkan menyebut hingga 12 rujukan ketentuan.

Beberapa ketentuan yang dibahas meliputi:

Pasal 263 KUHP lama mengenai pemalsuan surat.

Pasal 264 KUHP lama mengenai pemalsuan surat tertentu yang memiliki kekuatan pembuktian khusus.

Pasal 397 KUHP baru mengenai surat keterangan tentang kecakapan atau keadaan tertentu.

Pasal 35 juncto Pasal 51A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang disampaikan Mahfud dalam kaitan penggunaan atau penyebaran informasi elektronik.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 9 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 52 dan Pasal 54 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 544 dan Pasal 546 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 421 KUHP baru juncto ketentuan penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Pasal 432 KUHP baru mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Mahfud juga menyinggung Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pembahasan mengenai kemungkinan pelanggaran administrasi yang dapat memiliki konsekuensi lebih jauh apabila ditemukan unsur pidana.

Ia meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada perdebatan politik, tetapi memeriksa fakta dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Perlu ditegaskan, daftar pasal tersebut merupakan analisis dan pendapat hukum Mahfud. Penerapan setiap pasal harus diuji berdasarkan unsur delik, waktu terjadinya perbuatan, ketentuan hukum yang berlaku, alat bukti, serta kewenangan aparat penegak hukum.

DPR Dinilai Dapat Menempuh Hak Menyatakan Pendapat

Selain persoalan pidana, Mahfud turut memberikan pandangan mengenai kemungkinan tindak lanjut politik melalui DPR.

Ia menyebut DPR memiliki sejumlah instrumen konstitusional, seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Namun, menurut Mahfud, dalam konteks persoalan yang dibahas, hak menyatakan pendapat dapat menjadi jalur yang lebih langsung apabila DPR hendak menindaklanjuti persoalan berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan konstitusi.

"Kalau menurut saya langsung pernyataan pendapat," ujarnya.

Mahfud menekankan bahwa proses tersebut merupakan ranah politik ketatanegaraan yang harus dijalankan sesuai mekanisme dan persyaratan konstitusional.

Dengan demikian, pandangannya mengenai kemungkinan pemakzulan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa Gibran otomatis harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Mahfud Bedakan Kasus Gibran dengan Prabowo

Dalam pembahasan lain, Mahfud juga menanggapi pernyataan sebagian pendukung Gibran yang mengaitkan persoalan surat keterangan pendidikan tersebut dengan latar belakang pendidikan Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud menilai kedua persoalan tidak dapat disamakan karena menurutnya terdapat perbedaan riwayat dan dokumen pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang pendidikan Prabowo memiliki dokumen yang berbeda dengan persoalan surat keterangan yang sedang dibahas.

Mahfud juga menyinggung gugatan yang berkaitan dengan suket di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.

Menurut dia, apabila objek sengketa berupa surat keterangan telah diputus oleh MA, maka keberadaan dan relevansi objek sengketa tersebut perlu diperhatikan dalam proses hukum selanjutnya.

Mahfud Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Polemik Politik

Pada bagian akhir pembahasan, Mahfud kembali menekankan pentingnya penelusuran hukum terhadap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan proses administrasi pencalonan dalam pemilu.

Ia berpendapat, persoalan tersebut penting untuk menjadi pelajaran agar penyelenggaraan pemilu berikutnya tidak diwarnai praktik manipulasi atau penyelundupan aturan.

Menurut Mahfud, hak politik masyarakat melalui pemilu merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga integritasnya.

"Ini penting agar ke depan orang tidak berani main-main dengan ini," ujarnya.

Pernyataan Mahfud dalam podcast tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai putusan pengadilan, persyaratan pencalonan, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disampaikan Mahfud tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Penetapan kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.*

 

Mahfud MD meminta dugaan penyelundupan hukum dalam kasus suket pendidikan Gibran ditelusuri dan memaparkan sejumlah pasal.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories