DPR Apresiasi Langkah Polri Larang Anggota Pakai Vape demi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 06 November 2026 | 09:28 WIB
Anggota DPR apresiasi larangan penggunaan Vape anggota polri
Anggota DPR apresiasi larangan penggunaan Vape anggota polri (Foto: ABC News)

 

RIWARA.id - Anggota komisi III DPR RI Adang Daradjatun memberikan apresiasi kepada Polri yang melarang para personelnya untuk menggunakan rokok elektrik atau vape. 

Dilansir dari DPR.go.id, kebijakan pelarangan vape tersebut merupakan sebuah langkah preventif dalam memperkuat pencegahan penggunaan narkoba di masyarakat. 

Selain itu, kebijakan baru ini bisa menunjukkan keteladanan bagi para aparat penegak hukum.

Sebelumnya beredar Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Peraturan tersebut berlaku bagi semuah PNS di Kepolisian, baik di lingkungan kerja ataupun di luar lingkungan kerja. 

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang yang dikutip dari DPR.go.id.

Adang mengatakan penggunaan vape di masyarakat harus menjadi perhatian serius polisi karena bisa berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi atau peredaran narkoba dalam bentuk zat cair.

Zat terlarang tersebut bisa disamarkan dalan bentuk cairan atau cartridge sehingga sangat sulit dilihat secara kasatmata. 

Vape juga disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkotika jenis cair, termasuk etomidate yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II. 

Dorong Pengawasan Lebih

Atas masalah di atas, Adang mendorong pengawasan lebih terhadap peredaran cairan vape dan harus ada edukasi kepada masyarakat tentang potensi penyalahgunaan.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” tegas Legislator Fraksi PKS itu.

Adang juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga, seperti Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, penindakan terhadap jaringan peredaran juga harus bisa berjalan seiringan dengan edukasi dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.

Terakhir, Adang berharap pelarangan penggunaan vape ini bisa diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh bagi institusi lain.

Menurut Adang, pemberatasan narkoba tidak hanya bisa mengandalkan penegakan hukum tapi juga membutuhkan komitmen pencegahan serta keteladanan aparat. 

Semoga Bermanfaat.***

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi aturan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri sebagai langkah preventif cegah peredaran narkoba cair.

Editor
Calvin Natanael -

Tech Journalist

 Stories