Kasus Penipuan Haji dan Umrah Kian Marak, Kemenhaj Siapkan Penambahan Tenaga PPNS di Daerah

Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB
Kemenhaj Siapkan Penambahan Tenaga PPNS di Daerah untuk Penanganan Kasus Haji dan Umrah
Kemenhaj Siapkan Penambahan Tenaga PPNS di Daerah untuk Penanganan Kasus Haji dan Umrah (Foto: Kementerian Haji dan Umrah)

RIWARA.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menambah tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk memperkuat penanganan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terjadi di sejumlah daerah.

Upaya tersebut menyusul semakin banyaknya kasus penyelewengan penyelenggaraan haji dan umrah yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Penambahan PPNS diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah tersebut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU), Harun Al Rasyid, mengatakan penambahan tenaga PPNS menjadi hal penting dalam mendukung penanganan berbagai kasus yang muncul di lapangan.

Kemenhaj membutuhkan tenaga penyidik yang memadai, baik di tingkat pusat maupun daerah agar penanganan kasus tidak hanya diproses di pemerintah pusat.

"Ke depan, Kemenhaj akan melakukan penambahan tenaga PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus haji dan umrah," ujar Harun, dikutip Riwara.id dari laman haji.go.id, Kamis 5 November 2026.

Ia menyatakan Ditjen PPHU akan mendorong pembagian kewenangan penanganan kasus dengan melibatkan kantor wilayah dan pemerintah daerah. Maka, kasus yang terjadi di daerah dapat ditangani lebih cepat sesuai tingkat permasalahannya.

"Kita akan berbagi penanganan kasus agar tidak hanya ditangani di pusat, tetapi akan kita delegasikan dan dibagikan ke daerah. Kami berharapan ke depan hal ini bisa terlaksana," jelasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyidik di daerah, Ditjen PPHU akan mengusulkan penambahan PPNS melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) PPNS.

Tenaga yang telah mengikuti diklat tersebut diharapkan dapat didistribusikan ke kantor wilayah, serta satuan kerja di tingkat kabupaten dan kota yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan ketersediaan PPNS di daerah, penanganan kasus penyelewengan penyelenggaraan haji dan umrah diharapkan dapat dilakukan secara berjenjang, sesuai tingkat persoalannya.

Apabila ada kasus yang masih dapat diselesaikan di tingkat kabupaten atau kota, maka akan ditangani pada level tersebut. Namun, jika persoalan tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, penanganannya dapat diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi.

Selanjutnya, apabila kasus yang dihadapi memiliki kompleksitas tinggi atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kantor Wilayah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat atau menyerahkan langsung penanganan kasusnya kepada Ditjen PPHU.

Melalui penguatan sumber daya manusia PPNS dan pembagian penanganan kasus tersebut, Kemenhaj berharap pengawasan serta penegakan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih efektif, merata, dan responsif di seluruh Indonesia.

Kemenhaj berencana menambah tenaga PPNS untuk penanganan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terjadi di daerah. Nantinya, penanganan kasus akan dilakukan berjenjang.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories