Bareskrim Polri Naikkan Status SU Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 21:22 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto (Foto: Instagram.com/@presidenrepublikindonesia)

RIWARA.id – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru tersebut adalah SU yang sebelumnya masih berstatus saksi dalam penangkapan sejumlah perwira polisi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, SU diperiksa sebagai saksi setelah Bareskrim Polri menetapkan 3 perwira poliri yaitu LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Status SU naik menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, saat konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis malam 5 November 2026.

Ia menyebut jika SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, dimana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 hingga 2019.

Dari hasil gelar perkara tersebut, dua tersangka sebelumnya yaitu EH dan AS selalu meminta izin kepada SU apabila akan melakukan penyadapan dan penghapusan file hasil penyadapan. “Pada awal Oktober 2026, AS meminta izin melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan SU memberikan izin untuk penghapusan file tersebut,” jelas Suhermanto.

Meskipun status SU dinaikkan menjadi tersangka, namun Bareskrim belum melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan. “Untuk tersangka SU belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 3 perwira di kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam penyadapan ilegal Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha yang berlangsung pada tahun 2025 hingga Oktober 2026.

Penyadapan tanpa prosedur resmi ini melalui sistem Lawfull Interceptions Management System (LIMS) yang menyasar nomor telepon penting. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, sebuah iPad, dan 4 buah flash disk.

Ketiga perwira polisi tersebut dikenai Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur Tindak Pidana Penyadapan Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Juga Pasal 332 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur Tindak Pidana Akses Ilegal dengan ancaman hukumam maksimal 6 tahun penjara.

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru yaitu SU dalam kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. SU sebelumnya hanya berstatus saksi.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories