Biaya Layanan di Marketplace Kian Mencekik? Kini Pemilik UMKM Bisa Ajukan Insentif 50 Persen, Berikut Cara Mudah Pengajuannya

Kamis, 05 November 2026 | 17:37 WIB
Pemilik Toko Online di Marketplace Kini Bisa Mengajukan Diskon 50 Persen Biaya Layanan Platform
Pemilik Toko Online di Marketplace Kini Bisa Mengajukan Diskon 50 Persen Biaya Layanan Platform (Foto: Instagram.com/@kementerianumkm)

RIWARA.id – Ada kabar gembira bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki toko online di marketplace. Pemerintah menerbitkan kebijakan diskon 50% untuk biaya layanan platform di marketplace.

Diskon untuk biaya layanan tersebut dapat diajukan melalui aplikasi SAPA UMKM. Kebijakan ini mengacu pada Kepmen UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Dalam aturan itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/marketplace wajib memberikan insentif diskon 50% biaya layanan platform (biaya administrasi, komisi, atau biaya jasa aplikasi) untuk seller produk lokal.

Pengajuan diskon biaya layanan ini dapat dilakukan mulai 25 Oktober 2026. Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @kementerianumkm, Kamis 5 November 2026, berikut ini persyaratan bagi UMKM yang bisa mendapatkan insentif:

- Usaha mikro kecil terverifikasi berdasarkan kepemilikan NIB atau validasi data penjualan/modal di sistem SAPA UMKM, dan tidak terbatas pada penyelenggara PMSE yang didaftarkan.

- Hanya menjual produk lokal.

- Tidak memanipulasi transaksi/menyalahgunakan fasilitas.

- Rekan jejak usaha baik.

- Memenuhi pendaftaran SAPA UMKM.

Kriteria Produk yang Dijual

- Buatan dalam negeri oleh perusahaan lokal.

- Semua atau sebagian bahan baku dan komponen dari lokal.

- Semua atau sebagian tenaga kerja adalah WNI.

- Insentif ini tidak berlaku untuk produk pangan olahan siap saji dan produk elektronik produksi dalam negeri.

 

Tata Cara Pengajuan Insentif

1. Buat akun di aplikasi SAPA UMKM.

2. Ajukan permohonan lewat fitur insentif di SAPA UMKM.

3. Pilih platform PPMSE/marketplace tempat jualan.

4. Siapkan ID merchant atau username.

5. Isi daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk.

6. Isi nomor dan tanggal sertifikat produk (jika ada).

Setelah melakukan pendaftaran, marketplace akan menarik data permohonan insentif dari SAPA UMKM setiap hari Jumat. Marketplace akan melakukan verifikasi maksimal 10 hari kalender setelah mendapatkan data.

Diskon insentif biaya layanan dberikan kepada seller yang lolos verifikasi paling lambat 5 hari usai verifikasi SAPA UMKM dan platform marketplace. Namun, perlu diketahui jika marketplace bisa menolak pemberian insentif diskon biaya layanan, apabila dari hasil verifikasi ditemukan seller tidak memenuhi kriteria pene rima insentif.

Ada 2 penyebab verifikasi dari marketplace gagal. Pertama, data di SAPA UMKM belum lengkap atau tidak sesuai dengan data di marketplace, serta menjual produk selain produk lokal. Dari hasil verifikasi ini, seller bisa mengajukan permohonan ulang ke marketplace.

Penyebab kedua, seller tidak memenuhi kriteria UMK atau berisiko tinggi (high-risk user). Dari hasil verifikasi ini, seller tidak bisa melakukan pengajuan ulang untuk mendapatkan insentif.

Sementara, bagi seller yang mendapatkan insentif, tidak akan berlaku selamanya. Diskon biaya layanan dapat dihentikan ketika marketplace menemukan seller yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima. Dari hal itu, seller dapat mengajukan banding ke marketplace. Kementerian UMKM akan mengawasi pelaksanaan banding tersebut.

Pemilik UMKM yang memiliki toko online di marketplace kini bisa mendapatkan insentif 50 persen untuk biaya layanan platform.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories