Detik-detik Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM di Depan Roy Suryo

Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat memasuki ruang sidang di PN Jaktim pada Kamis 5 November 2026
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat memasuki ruang sidang di PN Jaktim pada Kamis 5 November 2026 (Foto: tangkap layar akun TikTok PSI)

JAKARTA, RIWARA.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi (S1) UGM. Momen krusial ini terjadi dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026.

Menariknya, aksi Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikan aslinya itu disaksikan langsung oleh terdakwa Roy Suryo, tim kuasa hukum, majelis hakim, serta para pengunjung sidang yang memenuhi ruangan.

Sempat Meminta Izin Majelis Hakim

Peristiwa ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim. Usai verifikasi berkas, Jokowi mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diizinkan memperlihatkan ijazah tersebut secara langsung kepada masyarakat dan pengunjung sidang.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut setelah persidangan selesai. Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya secara persuasif dengan alasan telah berjanji kepada publik untuk membuka seluruh dokumen pendidikannya.

"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," tutur Jokowi di dalam ruang sidang PN Jaktim.

"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," lanjut Jokowi menegaskan seperti dilansir RRI.

Setelah mengantongi izin dari majelis hakim, Jokowi kemudian maju ke depan. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya turut mendekat saat Jokowi menunjukkan satu per satu lembar ijazah SD, SMP, SMA, hingga sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke arah deretan pengunjung sidang.

Dakwaan untuk Roy Suryo

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu melalui media sosial dan ruang publik.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal Utama: Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal Subsider: Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pengamanan Libatkan 6.770 Personel Gabungan

Kehadiran Jokowi sebagai saksi kunci dalam persidangan ini mendapat pengawalan super ketat dari aparat keamanan. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan di area PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, rincian pengamanan terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri yang dibagi ke dalam tiga ring pengamanan.

"Selanjutnya untuk di ring dua, ini kita siapkan empat sektor, empat sektor ini yang bisa masuk ke ring dua adalah sejumlah 200. 200 ini terdiri dari pendukung 100 dari Projo, 100 dari Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa," jelas Alfian. ***

Jokowi tunjukkan ijazah asli SD hingga UGM di persidangan kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jaktim. Cek kronologi dan dakwaannya.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories