Bagaimana Bisa PT Djarum Terseret Kasus Korupsi Cukai?

Minggu, 01 November 2026 | 10:25 WIB
Pabrik rokok ternama PT Djarum jadi sorotan setelah terseret dugaan korupsi cukai
Pabrik rokok ternama PT Djarum jadi sorotan setelah terseret dugaan korupsi cukai (Foto: ig @industrycareer)

JAKARTA, RIWARA.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai rokok yang melibatkan PT Djarum dan Bea Cukai kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti melalui rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Jawa Tengah.

Dugaan skandal ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah dan tengah didalami secara intensif oleh tim penyidik.

Penggeledahan Kantor Bea Cukai dan Sita Uang Tunai

Pada Jumat (30/10/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat sekaligus, yaitu Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi sektor cukai ini.

Enam Perusahaan Afiliasi PT Djarum Diperiksa

Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (29/10/2026), penyidik KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus pada Rabu (28/10/2026).

Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah mendalami dugaan pemberian uang (kickback) dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea dan Cukai terkait pengurusan serta penetapan tarif cukai rokok.

Awal Mula Pengungkapan Perkara

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang awalnya menyasar dugaan suap importasi barang.

Penyidikan berkembang ke sektor cukai setelah penyidik menemukan barang bukti uang tunai sekitar Rp5,19 miliar di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Sejumlah fakta penting dalam penanganan kasus ini antara lain:

  • Penerbitan Sprindik: KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Oktober 2026.
  • Penetapan Tersangka Awal: Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
  • Pemeriksaan Pengusaha: Pada Maret 2026, KPK memeriksa sejumlah pengusaha rokok guna mendalami dugaan penyalahgunaan penetapan tarif cukai berdasarkan metode produksi rokok.

Sikap Resmi PT Djarum

Menanggapi langkah hukum yang dilakukan KPK, manajemen PT Djarum menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menegaskan bahwa pihak perusahaan bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh Prosedur hukum, meskipun saat ini masih mempelajari detail perkara yang disangkakan. ***

KPK usut dugaan korupsi cukai rokok yang menyeret PT Djarum dan Bea Cukai. Simak kronologi penggeledahan dan potensi kerugian negara.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories