SURABAYA, RIWARA.ID - Wakil Ketua Umum I Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, memberikan peringatan keras kepada dua pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
PBNU mengancam akan membawa kedua pengurus tersebut ke meja hijau (pengadilan) apabila tidak mampu memberikan penjelasan serta bukti yang memadai terkait pengaduan dugaan suap (risywah) yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tegas ini disampaikan Gus Ipul saat menghadiri resepsi peringatan Hari Santri di depan Kantor PCNU Kota Surabaya
Gus Ipul menegaskan bahwa setiap pengaduan hukum—terlebih yang dilayangkan ke lembaga antirasuah seperti KPK—wajib didasari oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, apalagi laporan yang disampaikan ke KPK tidak disertai bukti yang cukup, maka kita akan menyeret kedua pengurus yang bertanggung jawab tersebut ke pengadilan," tegas Gus Ipul dikutip Jumat, 23 Oktober 2026..
Sanksi Berat Organisasi: Pembekuan Cabang hingga Pemecatan
Selain membuka peluang menempuh jalur hukum, PBNU juga tengah menyiapkan sanksi organisasi yang cukup berat bagi oknum pengurus yang dinilai mencoreng marwah jam'iyah.
Langkah disipliner tersebut dapat berupa pembekuan kepengurusan di tingkat cabang hingga pemberhentian secara tidak hormat dari keanggotaan NU.
"Pengurus cabang (PC)-nya bisa dibekukan, orangnya bisa diberi sanksi. Pengurus yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pencopotan dan pemberhentian tidak hormat dari jam'iyah," jelas pria yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial ini.
Gus Ipul menambahkan, PBNU saat ini masih mencermati motif, latar belakang, serta keabsahan bukti dokumen yang mendasari laporan ke KPK tersebut sebelum mengambil tindakan final.
Laporan Tanpa Bukti Berpotensi Cemarkan Nama Baik NU
PBNU menyayangkan aksi pelaporan tersebut karena asumsi risywah yang disampaikan ke publik dapat berdampak buruk bagi nama baik pihak terkait dan merusak citra kelembagaan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan.
"Kalau diberikan ke KPK, berarti ini diasumsikan ada risywah yang berasal dari dana hasil korupsi. Terus terang, ini bisa merusak nama baik pihak lain dan merusak nama baik Jam'iyah," tuturnya.
Ia pun meminta seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap mematuhi Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU serta menjunjung tinggi akhlak dan tradisi para kiai.
Beri Tenggat Waktu Tabayun 7 Hari
Meski demikian, PBNU menegaskan tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan atas dasar asumsi atau dugaan adanya penunggang politik di balik persoalan ini.
Sebelumnya, PBNU telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada kedua pengurus cabang tersebut untuk melakukan tabayun (klarifikasi) secara resmi di hadapan pengurus pusat.
Hasil dari proses tabayun dan tingkat kecukupan bukti nantinya akan menjadi pertimbangan utama PBNU dalam menentukan langkah hukum maupun tindakan sanksi organisasi selanjutnya. ***
Wakut PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bakal membawa dua pengurus cabang NU ke pengadilan jika laporan dugaan risywah ke KPK tak terbukti