Terbukti Korupsi, Wali Kota Madiun Maidi Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp6,7 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:20 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor

SURABAYA, RIWARA.ID - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Selain pidana penjara, Maidi dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,7 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp8 miliar.

Maidi Masih Pikir-Pikir soal Langkah Hukum

Setelah putusan dibacakan, Maidi belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

"Ya, saya pikir-pikir dulu. Kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan," ujar Maidi seusai persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika dirinya dimintai tanggapan mengenai vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Mantan Kepala Dinas PUPR Madiun Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, divonis empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, pihak swasta Rochim Ruhdyianto juga dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Korupsi Terkait Proyek TPA Winongo

KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui modus pemerasan yang disamarkan sebagai dana CSR serta penerimaan gratifikasi berupa fee proyek.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan uang dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk proyek pada Dinas PUPR dan tempat pemrosesan akhir (TPA) Winongo.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut nilai yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp10,7 miliar.

JPU KPK sebelumnya menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar.

Jaksa juga meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, JPU menuntut pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, Maidi kini masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan majelis hakim. (*)

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia juga didenda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,7 miliar.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories