Kabar Baik Pengemudi Ojol: Perpres Anyar Potong Komisi Aplikator Jadi 8 Persen dan Jamin Kesejahteraan Driver

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi - Permerintah Tengah Menyiapkan Perpres Ekosistem Ojol yang Akan Mengatur Tarif Layanan
Ilustrasi - Permerintah Tengah Menyiapkan Perpres Ekosistem Ojol yang Akan Mengatur Tarif Layanan (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – DPR RI bersama pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital guna menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).

Peraturan presiden ini mengatur secara menyeluruh tata kelola pengangkutan orang, barang, hingga layanan antar makanan yang dioperasikan oleh para mitra pengemudi berbasis platform digital di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa regulasi anyar tersebut disusun melalui proses harmonisasi ketat lintas kementerian demi menghasilkan payung hukum yang adil bagi pengemudi dan perusahaan aplikator.

Dasco menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan Perpres tersebut melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Keterlibatan berbagai kementerian tersebut ditujukan agar sinkronisasi aturan berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko merinci bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek mendasar layanan transportasi digital.

Cakupan regulasi tersebut meliputi keandalan sistem elektronik, pola kerja sama usaha mikro dan kemitraan, perlindungan jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan bagi pengemudi.

Perpres ini juga memuat ketentuan ketat terkait batasan maksimal potongan komisi atau tarif yang boleh diambil oleh perusahaan aplikator dari pengemudi.

Kementerian Perhubungan bertugas khusus mengawal penerapan aturan potongan tarif maksimal sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar dipatuhi tanpa manipulasi.

Di sisi lain, Kementerian UMKM bakal mengawasi klausul perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan pihak aplikator agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital ditugaskan mengatur regulasi pengantaran barang dan makanan guna memastikan pendapatan pengemudi tetap layak serta terjangkau.

Guna memastikan aturan teknis berjalan efektif, pemerintah mematok tenggat waktu penerbitan seluruh peraturan turunan kementerian paling lambat pada 31 Desember 2026.

Sebagai langkah koordinasi di lapangan, Dasco menyebut kementerian terkait akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Langkah terobosan lewat Perpres ini diharapkan dapat mengakhiri polemik tarif dan perlakuan tidak adil yang selama ini membayangi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. (*)

 

Perpres 27/2026 resmi terbit! Komisi aplikator ojol dibatasi maksimal 8 persen dan jaminan kesejahteraan pengemudi dikawal ketat.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories