Garda Indonesia Desak Aplikator Patuhi Aturan Komisi Ojol 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen

Senin, 11 Mei 2026 | 05:12 WIB
Pengemudi ojol menuntut aplikator mematuhi aturan pembagian komisi 8 persen untuk perusahaan dan 92 persen bagi driver sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026
Pengemudi ojol menuntut aplikator mematuhi aturan pembagian komisi 8 persen untuk perusahaan dan 92 persen bagi driver sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026 (Foto: Ilustrasi: AI Generated / Tim Redaksi Riwara.id)

 

RIWARA.id - Garda Indonesia mendesak seluruh perusahaan transportasi online atau aplikator mematuhi aturan terbaru pemerintah terkait pembagian komisi bagi pengemudi ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur pembagian komisi sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksana, menegaskan seluruh perusahaan aplikasi wajib menjalankan aturan tersebut secara konkret dan bertanggung jawab.

“Beleid yang mengatur komisi bagi perusahaan aplikator ojol sebesar 8 persen harus dipatuhi secara konkret dan bertanggung jawab oleh seluruh perusahaan aplikator,” ujar Igun dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Garda Minta Aplikator Tidak Langgar Arahan Presiden

Igun juga mengingatkan agar perusahaan aplikator tidak melanggar aturan yang telah disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Menurutnya, implementasi regulasi tersebut menjadi ujian nyata keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, para driver ojol dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Para pengemudi ojol telah berkontribusi besar dalam menjaga konektivitas masyarakat, mendukung UMKM, mempercepat distribusi ekonomi digital, hingga menjadi garda terdepan pelayanan transportasi dan pengantaran di berbagai daerah Indonesia,” kata Igun.

Ia menilai kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi bentuk koreksi negara terhadap praktik ekonomi digital agar lebih adil bagi para pengemudi.

Garda Indonesia Buka Kanal Pengaduan Driver Ojol

Sebagai bentuk pengawasan publik, Garda Indonesia juga membuka saluran resmi pelaporan dugaan pelanggaran implementasi aturan tersebut melalui situs resmi organisasi.

Garda Indonesia

Melalui kanal itu, pengemudi ojol di seluruh Indonesia dapat melaporkan dugaan pemotongan komisi yang melebihi ketentuan, manipulasi tarif, hingga pelanggaran lain yang dianggap bertentangan dengan isi Perpres.

Garda Indonesia juga meminta pemerintah pusat, kementerian teknis, dan aparat pengawas untuk memastikan regulasi tersebut tidak berhenti hanya pada penerbitan aturan.

Mereka mendesak adanya pengawasan ketat hingga penegakan hukum yang konsisten terhadap perusahaan aplikator yang terbukti melanggar.

“Sudah waktunya negara hadir secara tegas dan konkret menegakkan regulasi demi kepentingan rakyat Indonesia yang bekerja sebagai pengemudi ojol,” tegas Igun.

Driver Ojol Sambut Positif Aturan Baru

Kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dinilai menjadi angin segar bagi jutaan driver ojol di Indonesia yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan aplikasi.

Aturan baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkeadilan.*

 

Garda Indonesia meminta seluruh aplikator transportasi online mematuhi aturan baru pemerintah terkait pembagian komisi ojol 8 persen untuk perusahaan dan 92 persen untuk driver. Organisasi pengemudi juga membuka kanal pengaduan dugaan pelanggaran aplikator.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories