RIWARA.id, JAKARTA – Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Menurut Menaker, keterbukaan dalam perhitungan BHR penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar penghitungan yang digunakan perusahaan, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa di kemudian hari.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2026.
Dasar Aturan BHR Keagamaan 2026
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Yassierli menegaskan kebijakan BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” katanya.
Syarat Penerima dan Besaran BHR
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Dari sisi besaran, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angka tersebut menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman oleh perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi para mitra.
Batas Waktu Pemberian BHR
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, Menaker mengimbau perusahaan aplikasi untuk menyalurkan bonus tersebut lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujar Yassierli.
BHR Bukan Pengganti Program Kesejahteraan
Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah penguatan, termasuk mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi surat edaran serta menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan setempat untuk memantau pelaksanaannya.*
Inung R Sulistyo






Menaker Yassierli minta aplikator transparan soal BHR Keagamaan 2026. Bonus minimal 25 persen pendapatan bersih, cair paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.