RIWARA.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah aturan pemberian insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlaku mulai 5 Oktober 2026.
Apabila sebelumnya BGN menetapkan insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari dengan jumlah penerima yang berbeda-beda, maka dalam kebijakan baru ini insentif ditetapkan Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
"Perubahan insentif ini akan efektif dan akan kami berlakukan mulai 5 Oktober 2026. Kami harapkan baik itu mitra dan yayasan, Kepala Dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur bisa aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti aturan ini sebaik-baiknya," tutur Kepala BGN Sudaryono dikutip Riwara.id dari akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, Kamis 1 Oktober 2026.
Dengan ketentuan baru tersebut, banyaknya jumlah penerima manfaat akan berpengaruh pada besaran insentif yang diterima masing-masing SPPG.
Kebijakan itu bertujuan untuk asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. SPPG dengan jumlah menerima lebih besar dan lebih kecil tidak lagi otomatis mendapatkan nominal insentif yang sama.
Skema baru tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Bagian dari Anggaran Rp15.000
Sudaryono menyebut insentif Rp2.000 merupakan bagian dari anggaran Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat.
Dari anggaran itu, terdiri dari Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif dalam pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan dari SPPG.
Selain itu, dalam aturan baru tersebut, hanya SPPG yang beroperasi yang akan mendapatkan insentif. Misalnya ada dapur yang mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi dan tidak mendapatkan insentif.
"Jika hari libur nasional atau hari lain karena situasi tertentu kemudian tidak ada kegiatan belajar mengajar, misalnya karena bencana atau karhutla (kebakaran hutan dan lahan), dapur tidak melayani penerima manfaat, maka insentif juga tidak diberikan," jelas Sudaryono.
Tidak Ada Rebutan Penerima Manfaat
Selain itu, terkait jumlah penerima manfaat untuk masing-masing SPPG, berdasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang telah diberikan BGN.
"Kami berharap dengan surat penetapan itu, tidak ada lagi rebutan jumlah penerima manfaat. Tidak ada lagi dapur yang kecil menjadi overload karena kelebihan penerima manfaatnya. Dan tidak ada dapur yang besar kemudian kurang jumlah penerima manfaatnya," imbuh Sudaryono.
Ke depan BGN terus berupaya menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat berdasarkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (ibu hamil, ibu menyusui, balita) yang ada di wilayah masing-masing.
BGN menerbitkan kebijakan baru tentang aturan pemberian insentif bagi SPPG yang berlaku mulai 5 Oktober 2026. Besaran insentif kini dihitung Rp2.000 per porsi.