SOLO, RIWARA.id – Penguatan Komisi Yudisial (KY) tidak cukup hanya dilakukan melalui penambahan kewenangan pengawasan terhadap hakim. Integritas kekuasaan kehakiman juga membutuhkan fondasi ilmu, akhlak, dan adab dalam diri setiap hakim.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Suparji Achmad, SH., MH., dalam Diskusi Publik Komisi Yudisial RI di Solo, Rabu (23/9/2026).
Dalam forum bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”, Suparji memaparkan materi “Trilogi Ilmu, Akhlak, dan Adab dalam Pengawasan Kekuasaan Kehakiman.”
Menurut Suparji, kekuasaan kehakiman yang ideal tidak cukup hanya merdeka. Independensi hakim harus berjalan bersama integritas dan keadilan agar kemerdekaan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kontrol.
Ia menegaskan, kekuasaan kehakiman bukan sekadar kekuasaan hukum, melainkan juga amanah moral.
Independensi Hakim Bukan Berarti Imunitas
Suparji menyoroti adanya paradoks dalam independensi kekuasaan kehakiman.
Di satu sisi, hakim harus bebas dari intervensi politik, kekuasaan lain, tekanan ekonomi, kepentingan pribadi maupun tekanan publik. Namun di sisi lain, kemerdekaan tersebut tetap harus berada dalam koridor etika dan tanggung jawab.
“Independensi tidak identik dengan imunitas,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Suparji dalam materinya.
Menurutnya, hakim tetap terikat pada rangkaian nilai yang utuh, yakni hukum, etika, akhlak, dan adab.
Karena itu, pengawasan terhadap hakim bukan dimaksudkan untuk mengganggu independensi kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan kemerdekaan tersebut tetap digunakan untuk mencapai tujuan keadilan.
“Pengawasan yang benar justru menjaga kemerdekaan hakim agar tetap bermartabat,” demikian gagasan yang ditekankan dalam materi Suparji.
Trilogi Ilmu, Akhlak dan Adab
Suparji kemudian menawarkan konsep Trilogi Ilmu–Akhlak–Adab sebagai kerangka untuk memperkuat integritas hakim.
Dalam konsep tersebut, ilmu ditempatkan sebagai kemampuan untuk mengetahui apa yang benar. Akhlak merupakan kesadaran batin untuk mencintai kebenaran, sedangkan adab merupakan kemampuan menghadirkan kebenaran tersebut dalam perilaku nyata.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada aturan formal, tetapi harus menyentuh nilai yang hidup dalam diri pemegang kekuasaan,” demikian gagasan dalam materi tersebut.
Konsep itu juga menggarisbawahi bahwa penguasaan ilmu hukum saja belum cukup untuk menjamin lahirnya hakim yang berint egritas.
Dalam materi Suparji, ilmu mencakup penguasaan hukum acara dan hukum materiil, asas-asas hukum, kode etik dan pedoman perilaku, serta nilai keadilan dan hak asasi manusia.
Sementara akhlak mencakup kejujuran dan amanah, keberanian moral, rasa malu ketika menyimpang, serta tanggung jawab transendental.
Adapun adab diwujudkan melalui sikap menghormati para pihak, menjaga ucapan dalam persidangan, menghindari konflik kepentingan dan menggunakan kewenangan secara proporsional.
Ketika Ilmu, Akhlak dan Adab Tidak Utuh
Suparji juga menggambarkan konsekuensi apabila tiga unsur tersebut tidak berjalan secara bersamaan.
Ilmu tanpa akhlak, menurut kerangka yang dipaparkannya, dapat melahirkan kesombongan dan manipulasi.
Sementara akhlak tanpa ilmu berpotensi membuat niat baik berjalan ke arah yang salah. Sedangkan ilmu dan akhlak tanpa adab membuat nilai kebaikan tidak terwujud secara nyata dalam perilaku.
Karena itu, hakim ideal tidak hanya dituntut cerdas secara hukum, tetapi juga bersih hatinya dan patut perilakunya.
KY Didorong Bergeser dari Punitif ke Preventif
Salah satu gagasan penting Suparji adalah perubahan paradigma pengawasan KY.
Pengawasan tidak semestinya hanya bergerak setelah terjadi dugaan pelanggaran, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan pemberian sanksi.
Suparji mendorong paradigma yang lebih preventif, yakni membangun ilmu, melakukan internalisasi nilai dan membentuk adab sebelum pelanggaran terjadi.
Dengan paradigma tersebut, keberhasilan KY tidak hanya dilihat dari seberapa banyak pelanggaran yang ditemukan atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari seberapa jauh sistem mampu mencegah terjadinya pelanggaran.
“Jangan menunggu hakim melanggar untuk bertindak,” menjadi salah satu penekanan dalam materi tersebut.
KY sebagai Penjaga Adab Kekuasaan Kehakiman< /p>
Dari gagasan tersebut, Suparji menawarkan reposisi peran KY.
KY tidak semata-mata dipandang sebagai “lembaga pencari kesalahan”, tetapi sebagai “penjaga adab kekuasaan kehakiman.”
Peran tersebut mencakup lima fungsi, yakni korektif untuk menindak pelanggaran etik, preventif untuk mencegah penyimpangan, edukatif untuk membangun budaya integritas hakim, protektif untuk menjaga hakim dari intervensi luar, serta transformatif untuk membangun kultur peradilan yang bermartabat.
Gagasan ini menempatkan pengawasan hakim tidak hanya sebagai mekanisme penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan budaya peradilan.
Tujuh Rekomendasi Penguatan KY
Dalam paparannya, Suparji juga menyampaikan tujuh rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi penguatan Komisi Yudisial.
Pertama, memperjelas batas kewenangan KY dan Mahkamah Agung dalam pengawasan hakim.
Kedua, memperkuat efektivitas dan kepastian tindak lanjut terhadap rekomendasi KY.
Ketiga, memperkuat kewenangan investigasi etik dengan tetap menjamin due process.
Keempat, membangun sistem pengawasan terpadu KY–MA tanpa mengurangi independensi.
Kelima, memperkuat fungsi preventif dan edukatif melalui pendidikan etik secara berkelanjutan.
Keenam, menjadikan Ilmu–Akhlak–Adab sebagai kerangka pembinaan integritas hakim.
Ketujuh, menggunakan indikator pencegahan dan kepercayaan publik sebagai salah satu ukuran keberhasilan KY.
Peradilan Bermartabat Membutuhkan Adab
G agasan Suparji dalam diskusi publik KY di Solo pada akhirnya menempatkan persoalan integritas hakim bukan semata sebagai persoalan regulasi.
Penguatan kelembagaan dan kewenangan KY tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama pembangunan karakter dan budaya integritas di lingkungan kekuasaan kehakiman.
Pesan tersebut dirangkum Suparji melalui tiga unsur yang menjadi inti paparannya: ilmu, akhlak dan adab.
Hakim yang merdeka membutuhkan hukum. Hakim yang berintegritas membutuhkan akhlak. Sedangkan peradilan yang bermartabat membutuhkan adab.
Gagasan tersebut menjadi salah satu perspektif yang disampaikan dalam rangkaian Diskusi Publik Komisi Yudisial RI di Solo, sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan KY dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.*
Suparji Ahmad mendorong penguatan Komisi Yudisial melalui trilogi ilmu, akhlak dan adab untuk membangun integritas serta peradilan yang bermartabat.