RIWARA.id – Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Performa Agraria tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Isi dalam aturan ini salah satunya adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Badan ini nantinya memiliki tugas dan wewenang khusus dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, seperti penataan aset dan penyelesaian konflik agraria. Selama ini penyelesaian konflik agraria sering buntu karena tidak ada lembaga khusus yang ditugaskan dalam menangani permasalahan tersebut.
Sebelum ada pembentukan BRAN, sudah ada lembaga yang serupa Bernama GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria). Namun, lembaga ini hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sifat kelembagaannya hanya sementara, kewenangannya sebatas koordinasi, dan sering menemui jalan buntu saat berhadapan dengan lintas instansi terkait izin tata ruang maupun sumber daya alam.
Sementara, posisi BRAN akan lebih kuat karena memiliki fondasi yang kokoh bernama Undang-Undang (UU). Harapannya, lembaga ini dapat menghadirkan solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan agraria.
Fungsi dan Kewenangan BRAN
Dalam draf RUU Pengaturan Performa Agraria, BRAN memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi Penyelenggaraan Reforma Agraria. Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Senin 21 September 2026, berikut ini 8 fungsi BRAN:
- Menyusun perencanaan dan strategi nasional Reforma Agraria.
- Pengumpulan, pengelolaan, dan pemutakhiran data Reforma Agraria.
- Menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan Reforma Agraria.
- Mengoordinasikan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.
- Mengidentifikasi dan menetapkan objek dan subjek Reforma Agraria.
- Penataan aset melalui redistribusi dan pemberian legalitas hak atas tanah.
- Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria.
- Melaporkan penyelenggaraan Reforma Agraria kepada Presiden secara berkala.
Selain fungsi, BRAN memiliki 11 kewenangan, yaitu:
1. Menetapkan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan Reforma Agraria.
2. Menetapkan LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria).
3. Meminta data, informasi, dan dokumen yang diperlukan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain.
4. Menghentikan sementara proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan, peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah, atas Objek Reforma Agraria yang berstatus Konflik Agraria.
5. Meminta penghentian sementara tindakan lapangan yang bersifat kekerasan atau berpotensi menimbulkan kekerasan, baik oleh masyarakat maupun aparat keamanan di lokasi konflik agraria.
6. Melaksanakan verifikasi dan validasi atas objek dan subjek Reforma Agraria.
7. Melakukan pengawasan terhadap keputusan BRAN yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain.
8. Menjatuhkan sanksi administratif.
9. Menyelesaikan konflik Agraria, penataan aset, dan penataan akses untuk pelaksanaan Reforma Agraria.
10. Mengeluarkan putusan konflik Agraria yang bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-Undang.
11. Menyusun struktur organisasi, menentukan pejabat fungsional, dan mengelola barang milik negara berupa tanah.
Melalui RUU Pengaturan Performa Agraria, BRAN memegang kendali penuh untuk mempimpin keputusan lintas sektor, baik untuk pelapasan kawasan hutan, pertambangan, maupun perkebunan. Pemerintah berharap adanya RUU ini dan BRAN dapat mengurai benang kusut sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia.
DPR RI tengah membahas rencana pembentukan BRAN. Badan ini akan bertugas dalam penyelesaian konflik agraria.