Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Siswa Kemenag, Bendung Propaganda Terorisme dan Radikalisme Digital

Senin, 21 September 2026 | 16:13 WIB
Ilustrasi dibuat dengan bantuan Gemini AI
Ilustrasi dibuat dengan bantuan Gemini AI

RIWARA.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Agama yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan di seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya.

Langkah ini dinilai menjadi benteng krusial untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyebaran propaganda terorisme, radikalisme, serta kejahatan siber lainnya yang kian masif di ruang digital.

Dukungan kepolisian tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Pendidikan.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa pengetatan akses gawai di sekolah merupakan langkah pencegahan dini yang sangat mendesak.

Menurut Mayndra, kelompok ekstremis saat ini secara aktif memanfaatkan beragam platform media sosial untuk menyebarkan ideologi berbahaya dan merekrut anak-anak sekolah.

Ia menilai infiltrasi paham radikal melalui gawai sering kali terjadi tanpa disadari oleh orang tua maupun guru di sekolah.

Mayndra merujuk pada peristiwa tragis ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang mengakibatkan 96 siswa mengalami luka-luka sebagai peringatan keras bagi semua pihak.

Tragedi tersebut menjadi bukti nyata betapa berbahayanya dampak paparan konten digital destruktif jika tidak diantisipasi secara ketat sejak dini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menutup rapat celah radikalisme di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk menghadirkan ruang belajar yang aman, nyaman, serta kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Kamaruddin menekankan bahwa aturan ini bukan bertujuan menjauhkan para siswa dari perkembangan teknologi informasi.

Pemerintah justru ingin membentuk karakter siswa agar mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak, sehat, dan bertanggung jawab.

Dalam edaran tersebut, Kemenag meminta para orang tua membatasi durasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kegiatan belajar.

Sementara saat berada di lingkungan sekolah, siswa dilarang keras mengoperasikan gawai kecuali untuk instruksi pembelajaran atau situasi darurat atas izin guru.

Selain membendung propaganda radikalisme, SE Kemenag ini melarang keras siswa mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian online, hoaks, dan perundungan siber (cyberbullying).

Aturan tersebut juga secara tegas melarang pelanggaran privasi antarwarga sekolah, seperti merekam atau membagikan foto dan video tanpa izin.

Pemerintah juga membentengi para siswa dari ancaman finansial digital dengan melarang segala bentuk transaksi pinjaman online (pinjol), judi online, serta aktivitas komersial ilegal di lingkungan sekolah. (*)

Densus 88 dukung aturan Kemenag batasi gawai siswa demi cegah propaganda terorisme, radikalisme, dan judol di lingkungan sekolah.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories