Pemerintah Tetapkan Guru Non ASN dengan Kriteria Ini Bakal Dapat Tunjangan Setara Gaji Pokok PNS

Jumat, 11 September 2026 | 18:14 WIB
Guru Non ASN dengan Kriteria Tertentu Bisa Memperoleh Tunjangan Setara Gaji Pokok PNS
Guru Non ASN dengan Kriteria Tertentu Bisa Memperoleh Tunjangan Setara Gaji Pokok PNS (Foto: Instagram.com/@ppgkemendikdasmen)

RIWARA.id - Bagi guru yang mengajar di daerah khusus pasti memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas pengabdiannya.

Untuk itu, pemerintah memberikan dukungan dengan penyaluran Tunjangan Khusus sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan yang dihadapi Guru Non ASN dalam melaksanakan tugasnya.

Daerah khusus disini adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, atau pulau-pulau kecil terluar.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @ppgkemendikdasmen, Jumat 11 September 2026, berikut ini persyaratan Guru Non ASN di daerah khusus yang berhak menerima Tunjangan Khusus:

- Memiliki Surat Keputusan Mengajar. Guru melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan SK mengajar.

- Memiliki NUPTK. Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.

- Aktif dan Tercatat di Dapodik. Guru aktif mengajar dan tercatat pada Dapodik sesuai rasio kebutuhan guru di sekolah.

- Tidak Rangkap Jabatan. Guru tidak merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Tunjangan khusus dibayarkan setiap bulan kepada Guru Non ASN melalui bank mitra, ke rekening guru penerima. Jadwal penyalurannya adalah:

- Input/perbaruan data, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

- Sinkronisasi dan Verifikasi, paling lambat tanggal 13 setiap bulannya.

- Validasi dan Penetapan SKTK, paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.

- Pengolahan data siap bayar, paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

- Penyaluran tunjangan, paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Besaran tunjangan khusus yaitu Rp2 juta bagi Guru Non ASN yang belum memiliki SK inpassing/penyetaraan. Lalu, bagi guru Non ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, tunjangan yang diperoleh setara dengan gaji pokok PNS atau sesuai nominal yang tertera pada SK tersebut.

Namun, perlu diketahui, berikut ini beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian atau pembatalan penyaluran tunjangan khusus bagi Guru Non ASN:

Pembatalan Penyaluran

- Data guru tidak sesuai dengan ketentuan.

- Dari hasil validasi Dinas Pendidikan, guru tidak memenuhi syarat, yang dibuktikan dengan surat pembatalan dari dinas yang disampaikan ke Puslapdik.

- Bagi guru yang dinyatakan batal menerima tunjangan khusus, namun sudah menerima tunjangan, maka wajib mengembalikan ke kas negara.

Penghentian Penyaluran

- Mencapai batas usia pensiun, yang berlaku mulai bulan berikutnya.

- Tidak lagi berstatus guru Non ASN, yang berlaku mulai bulan berikutnya.

- Mengundurkan diri, yang berlaku mulai bulan berjalan.

- Dijatuhi pidana penjara (inkracht), berlaku mulai bulan berjalan.

- Mendapat tugas belajar, yang berlaku mulai bulan berjalan.

 

Itulah informasi terkait Tunjangan Khusus Guru Non ASN. Untuk mendapatkan info lebih lengkapnya, bisa kunjungi langsung akun Instagram @ppgkemendikdasmen.

Pemerintah menetapkan Guru Non ASN yang mengajar di daerah khusus bisa memperoleh tunjangan setara Gaji Pokok PNS. Namun, guru tersebut wajib memiliki SK Inpassing.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories