RIWARA.id - Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau di beberapa wilayah terdampak dapat mengganggu aktivitas masyarakat, salah satunya pembelajaran di sekolah.
Terkait kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau semua warga sekolah untuk tetap tenang serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Penyelenggaraan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi, serta mengacu pada kebijakan pemerintah daerah sebagai otoritas yang mengetahui kondisi di lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan keselamatan murid dan guru harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran.
“Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama,” ujarnya dikutip Riwara.id dari laman kemendikdasmen.go.id, Selasa 8 September 2026.
Mendikdasmen menetapkan bagi wilayah yang terdampak erupsi dengan kondisi udara yang cukup berat, dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
"Pembelajaran di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dilakukan dengan mengacu pada ISPU. Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kabupaten Lampung Selatan, dan Provinsi Lampung, pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan tidak harus di sekolah,” jelas Abdul Mu’ti.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat diadakan di sekolah dengan protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela, serta mengutamakan keamanan,” ungkap Abdul Mu’ti.
Selain itu, durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi, sehingga tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal.
Dalam situasi bencana, Kemendikdasmen berharap sekolah bisa menjadi ruang untuk membangun ketenangan dan kesiapsiagaan siswa.
Mendikdasmen juga mengatakan jika keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk PJJ, juga mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.
“Mulainya PJJ bisa dilakukan sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah. Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang harus PJ," tuturnya.
Ia menambahkan jika keselamatan dan kesehatan murid serta guru menjadi prioritas utama. Apabila kondisi dinyatakan berbahaya oleh otoritas setempat, maka jangan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah.
Sementara, bagi daerah lain yang belum memberikan keputusan agar sesegera mungkin memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Juga Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.
Serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026).
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pemerintah kini terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memantau perkembangan situasi di lapangan.
"Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi dan keamanan. Ikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan pemerintah setempat. Kurangi aktivitas di luar rumah apabila ada peningkatan sebaran abu vulkanik. Hati-hati terhadap kontaminasi abu pada makanan dan sumber air,” jelasnya.
Mendikdasmen menetapkan penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau sesuai hasil ISPU. Upaya itu untuk menjaga keamanan dan kesehatan warga sekolah.