RIWARA.id – Kamu pengusaha atau pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan mengekspor barang ke Tiongkok? Jangan hanya mempersiapkan barangnya, pahami juga aturannya agar tidak tertahan saat dilakukan pemeriksaan Bea Cukai.
Sebagai informasi, negara Tiongkok menjadi salah satu pasar penting bagi ekspor dari wilayah Sulawesi Utara. Berdasarkan data dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara periode 2025 hingga 31 Juli 2026, Tiongkok menempati urutan pertama dari 10 negara tujuan ekspor terbesar, dengan nilai devisa mencapai Rp6,62 triliun dari total Rp34,14 triliun.
Bagi ekportir produk makanan, minuman, hasil pertanian, dan perikanan, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah registrasi GACC (General Administration of Customs of China).
GACC merupakan instansi gabungan Bea Cukai dan Karantina Tiongkok yang bertanggung jawab atas pengawasan kepabeanan, pemeriksaan barang keluar dan masuk, serta pelaksanaan fungsi inspeksi dan karantina. GACC juga berperan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional Tiongkok.
Proses pengajuan GACC dilakukan melalui Competent Authority (CA) di Indonesia, verfikikasi dokumen, penyampaian melalui KBRI Beijing, hingga evaluasi oleh GACC. Apabila disetujui, perusahaan akan mendapatkan nomor registrasi yang dipublikasikan melalui sistem CIFER.
Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @bckanwilsulbagtara, Sabtu 5 September 2026, berikut ini alur ekspor ke Tiongkok:
- Tentukan produk dan HS Code.
- Pastikan persyaratan akses pasar.
- Registrasi GACC.
- Siapkan dokumen ekspor.
- Pengiriman dan pemeriksaan kepabeanan.
- Produk masuk pasar Tiongkok.
Perusahaan di Indonesia, khususnya eksportir produk makanan, minuman, hasil pertanian, serta perikanan harus memenuhi ketentuan registrasi yang berlaku di GACC yaitu:
1. Eksportir menyerahkan dokumen legalitas usaha dan sertifikasi pendukung kepada Competent Authority (CA) di Indonesia dengan dokumen pendukung berupa sertifikat Barantin/BPOM, sertifikat fitosanitari, sertifikat kesehatan hewan/ikan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis produk.
2. Verifikasi oleh CA Indonesia dengan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan eksportir.
3. Dokumen yang sudah lengkap diteruskan kepada KBRI di Beijing.
4. KBRI Beijing menyampaikan dokumen registrasi secara resmi kepada kepada GACC melalui nota diplomatik.
5. GACC akan mengevaluasi dokumen untuk menentukan apakah perusahaan memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku.
6. Apabila disetujui, nama perusahaan dan nomor registrasi akan dipublikasikan melalui sistem CIFER yaitu sistem resmi registrasi GACC.
GACC berlaku selama 5 tahun dan untuk perpanjangan dilakukan pada 3-6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Pengusaha di Indonesia wajib memahami aturan ekspor barang ke Tiongkok agar tidak tertahan di Bea Cukai.