JAKARTA, RIWARA.ID - Wacana aturan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Surat Tanda Nomor Ketetapan Pajak/STNK akhirnya dipastikan batal. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme yang sempat ramai diperbincangkan tersebut bukanlah kebijakan nasional dan telah dihentikan secara resmi.
Sebelumnya, kabar ini mencuat dari wilayah Sumatera Selatan dan dengan cepat memicu perhatian publik secara luas. Rencana awalnya, konsumen yang hendak membeli BBM subsidi jenis Biosolar diwajibkan menunjukkan STNK asli untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan data digital pada sistem SPBU.
Bukan Kebijakan Nasional, Pertamina Minta Maaf
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa pihak manajemen merespons cepat masukan dan kekhawatiran masyarakat setelah informasi tersebut beredar luas. Pertamina Patra Niaga telah memerintahkan Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang terjadi di tingkat nasional. Evaluasi dan masukan dari publik dinilai sangat penting dalam menentukan langkah pengawasan distribusi BBM ke depan.
Setiap penyesuaian aturan terkait penyaluran BBM bersubsidi tidak bisa diputuskan secara sepihak di tingkat wilayah. Seluruh kebijakan publik akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu bersama regulator dan pemangku kepentingan terkait, seperti BPH Migas dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, masyarakat di luar wilayah Sumbagsel dipastikan tidak perlu khawatir karena aturan tersebut tidak pernah berlaku secara nasional.
Awal Mula Rencana Pencocokan Data STNK di SPBU
Mekanisme pencocokan STNK awalnya dirancang sebagai langkah memperketat pengawasan penyaluran Biosolar subsidi di lapangan. Skema ini disiapkan untuk memeriksa kesesuaian antara nomor polisi (nopol) dan jenis kendaraan yang mengantre di SPBU dengan data QR code yang terdaftar di sistem.
Operator SPBU berhak memverifikasi jika menemukan ketidaksesuaian data. Langkah pengawasan lokal ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pengisian berulang kali (pelangsingan) menggunakan data kendaraan lain.
Isu ini mendadak viral setelah sejumlah SPBU di Sumatera Selatan, salah satunya SPBU Lemabang, memasang spanduk pemberitahuan terkait pemeriksaan dokumen kendaraan. Hal tersebut sempat membuat masyarakat berspekulasi bahwa aturan baru telah diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dibatalkannya skema ini, Pertamina memperketat koordinasi internal agar rencana pengawasan teknis di tingkat regional tidak lagi menimbulkan persepsi atau misinformasi di tengah masyarakat. ***
Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan mekanisme pembelian BBM subsidi jenis Biosolar menggunakan STNK. Simak penjelasan resminya di sini