Kebakaran Hutan Riau Tembus 15 Ribu Hektare: Belasan Ribu Personel Dikerahkan, Puluhan Pembakar Lahan Diringkus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:55 WIB
Ilustrasi kebakaran lahan
Ilustrasi kebakaran lahan (Foto: Ari Kristyono)


RIWARA.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau melonjak drastis hingga menyentuh angka akumulatif 15.608,37 hektare sepanjang periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.

Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah paling parah terdampak bencana ekologis ini, dengan total area terbakar membentang seluas 8.272,90 hektare.

Data mengkhawatirkan tersebut dipaparkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla di Ruang Kenangan, Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

Selain Bengkalis, sebaran amukan si jago merah juga melahap wilayah Kabupaten Pelalawan seluas 4.629,39 hektare dan Indragiri Hilir seluas 854,26 hektare.

Di kawasan perkotaan dan pesisir, Kota Dumai mencatatkan kerusakan seluas 553,01 hektare, disusul Rokan Hilir 452,53 hektare, Siak 300,62 hektare, Kepulauan Meranti 202,36 hektare, serta Indragiri Hulu 123,62 hektare.

Sementara itu, wilayah Kampar melaporkan area terbakar setinggi 85,27 hektare, Kuantan Singingi 57,95 hektare, Kota Pekanbaru 47,29 hektare, dan Rokan Hulu seluas 29,16 hektare.

SF Hariyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan satelit dan laporan udara terkini, terdeteksi 106 titik panas (hotspot) serta tujuh titik api (firespot) yang aktif tersebar di berbagai sudut Riau.

Merespons eskalasi yang kian mengancam, Pemerintah Provinsi Riau mengerahkan dan menyiagakan penuh 17.764 personel pasukan gabungan untuk menangani darurat bencana ini.

Pasukan gabungan berskala besar tersebut terdiri dari jajaran TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, hingga kelompok Masyarakat Peduli Api.

Langkah penanganan ini diperkuat dengan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.102/II/2026 yang berlaku sejak 13 Februari hingga 30 November 2026.

Penetapan status darurat ini juga direspon serentak oleh level daerah, di mana 11 kabupaten dan kota di Riau telah menetapkan status siaga serupa di wilayah administrasi masing-masing.

Selain penyiagaan personil secara masif, Pemprov Riau menambah operasional alat berat untuk pembuatan embung air serta pembersihan kanal guna menyuplai kebutuhan air pemadaman di area gambut yang sulit dijangkau.

Di samping pemadaman di lapangan, tindakan tegas diarahkan pada sisi penegakan hukum. Hingga Juli 2026, aparat kepolisian telah menangani 19 kasus pidana karhutla dan berhasil meringkus 25 orang tersangka pembakar serta perambah lahan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para perambah dan pembakar lahan akan dilakukan secara terukur dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Sebagai strategi jangka panjang memutus siklus tahunan ini, Pemprov Riau dan Polda Riau turut menggalang gerakan restorasi lingkungan masif bersama mahasiswa dan media guna mengubah stigma Riau sebagai daerah pengekspor asap.

Karhutla Riau capai 15.608 ha. Pemprov siagakan 17.764 personel, sementara aparat hukum ringkus 25 tersangka pembakar lahan.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories