RIWARA.id – Ada kabar gembira bagi Guru dan Dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun yang diusulkan Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 siap dicairkan.
ABT yang sebelumnya telah disetujui Komisi VIII dan Kementerian Keuangan kini masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pengusulan, mulai dari persetujuan Komisi VIII hingga persetujuan Kementerian Keuangan, usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tutur Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Rabu 22 Juli 2027.
Menurutnya, ABT sebesar Rp5,783 triliun tersebut sudah masuk dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Anggaran untuk tunjangan guru dan dosen tersebut tersebar pada 604 Satker Kemenag dan telah siap dicairkan.
“Minggu depan, proses pencairan tunjangan sudah bisa dimulai. Ini menjadi kabar baik bagi para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ungkap Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VIII dan Kementerian Keuangan yang terus bersinergi dalam memberikan afirmasi bagi peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru dan dosen binaan Kemenag. Hal ini menjadi salah satu bentuk perhatian wakil rakyat dan pemerintah terhadap guru dan dosen.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan telah tersedia. Setiap satker Kemenag secepatnya harus memproses pencairannya agar dapat dimanfaatkan para guru dan dosen di Kemenag,” jelas Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag, Kastolan, menambahkan usulan ABT untuk tunjangan profesi guru dan dosen ini telah diusulkan mulai Januari 2026. Usulan tersebut awalnya diajukan kepada Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja pada 28 Januari 2026. Komisi VIII kemudian memberikan persetujuan hingga dapat dilanjutkan pengajuannya ke Kementerian Keuangan.
“Pada 14 Juli 2026, telah terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan yang berisi persetujuan usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai di Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan tambahan anggaran pada Kementerian Agama,” ungkap Kastolan.
Ia menyebut jika tambahan anggaran tersebut sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag, sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya.
Penerima TPG adalah Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah yang telah lulus PPG 2025. Sementara, penerima Tunjangan Profesi Dosen adalah Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kemenag yang telah lulus PKDP 2025.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di Kemenag cair mulai pekan depan. Penerima tunjangan ini adalah lulusan PPG 2025 dan PKDP 2025.