RIWARA.id – Kekhawatiran pemerintah terhadap kian terbukanya perilaku menyimpang di Indonesia seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) menjadi sebuah perhatian khusus. Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ akan diajarkan kepada para siswa mulai tahun ajaran 2026/2027.
Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada di sekolah. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Kami ingin edukasi ini mulai berjalan melalui insersi materi mengenai bahaya perilaku LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i, yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Rabu 22 Juli 2026.
Materi tersebut akan diberikan bagi siswa mulai kelas IV sekolah dasar (SD) hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag mengungkapkan pembelajaran ini fokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam LGBT, serta memiliki bekal untuk menghindarinya.
“Dalam materi ini, tidak membahas mengenai praktik penyebarannya di lapangan. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam perilaku LGBTQ, sekaligus membekali mereka mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.
Selain itu, lanjut dia, materi juga akan memuat tentang penjelasan berbagai bentuk penyebaran yang terjadi di masyarakat maupun dunia internasional, sehingga siswa memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.
“Melalui insersi kurikulum ini, akan dijelaskan berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons agar tidak terjebak dalam gerakan penyebaran LGBTQ,” tegas Romo.
Sementara, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan insersi kurikulum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang menetapkan persoalan LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Juga Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dan kementerian lainnya yang memiliki sekolah kedinasan,” tutur Pratikno.
Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapat Mata Pelajaran tentang Edukasi Pencegahan Perilaku LGBTQ. Pembelajaran dimulai tahun ajaran 2026/2027.