Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten Dicabut OJK, LPS Langsung Ambil Alih Bayar Simpanan Nasabah

Jumat, 26 Juni 2026 | 21:19 WIB
Ilustrasi BPR Ceper Permata Artha yang diambil alih LPS
Ilustrasi BPR Ceper Permata Artha yang diambil alih LPS (Foto: dok LPS)

RIWARA.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank tersebut terhitung sejak Kamis, 25 Juni 2026.

Bank yang beralamat di Jalan Raya Klaten - Solo KM 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan LPS. Manajemen pengawasan langsung diambil alih untuk menjamin hak para nasabah.

LPS memastikan dana simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank tersebut diminta tidak panik karena seluruh proses penjaminan ditanggung penuh oleh negara.

Sebelum pembayaran dilakukan, LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi yang ketat atas data simpanan serta informasi terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk menetapkan secara akurat jumlah simpanan yang layak dibayar.

Proses verifikasi dan rekonsiliasi data ini ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja, atau maksimal hingga tanggal 29 Oktober 2026. Selama kurun waktu tersebut, pencairan dana nasabah akan dilakukan secara bertahap.

Terkait anggaran, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana likuidasi. Seluruh dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha bersumber langsung dari kas internal LPS.

Nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya dapat memantau langsung perkembangannya secara berkala. Informasi tersebut akan dipasang di kantor fisik BPR Ceper Permata Artha atau melalui situs resmi di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dirilis.

Sementara itu, bagi para debitur atau nasabah yang memiliki pinjaman, kewajiban mereka dipastikan tetap berjalan. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman langsung di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau agar seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha tetap tenang. Nasabah diminta tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum likuidasi ini.

Damaiyanti juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan situasi ini. Nasabah dilarang memercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa runtuhnya satu bank tidak mencerminkan kondisi perbankan nasional. Masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi sehat, sehingga masyarakat diimbau tidak takut untuk tetap menabung di bank.

Untuk mendapatkan hak penjaminan penuh, nasabah wajib memenuhi syarat baku 3T dari LPS. Syarat tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi persentase penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Jika nasabah memerlukan kejelasan dan informasi lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan penjaminan serta proses likuidasi BPR Ceper Permata Artha, mereka dapat langsung menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 021-154. (*)

 

LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten usai izin usaha resmi dicabut OJK. Cek syaratnya di sini!

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories