RIWARA.id - Pemerintah kembali menggulirkan berbagai insentif pajak di tahun 2026. Insentif itu bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada 2 insentif yang diberikan pemerintah di tahun 2026. Pertama adalah insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya.
Kedua, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah baru. Artinya, PPN yang seharusnya dibayar oleh pembeli rumah, akan dibayarkan oleh pemerintah.
Insentif tersebut diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi kriteria tertentu sesuai PMK 90 Tahun 2025. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Dikutip Riwara.id dari akun Instagram@indonesiabaik.id, Senin 12 Januari 2026, berikut ini mekanisme pemberian bebas PPN 100%:
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar.
- Rumah yang dibeli adalah rumah baru dalam kondisi siap huni yang pertama kali diserahkan oleh PKP penjual dan belum pernah dipindahtangankan.
- Mendapat kode identitas rumah dari aplikasi kem enterian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
- Berlaku untuk masa pajak Januari 2026 hingga bulan Desember 2026.
Dari ketentuan tersebut, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang, namun hanya untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Misalnya seseorang yang membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka PPN dari Rp2 miliar yang akan ditanggung pemerintah, sementara PPN dari Rp3 miliar tetap ditanggung oleh pembeli.
Insentif PPN dari pemerintah tersebut hanya berlaku untuk penyerahan rumah dengan kriteria:
- Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sudah lunas dan ditandatangani pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
- Sudah ada serah terima (BAST) kepada pembeli paling lambat 31 Desember 2026.
- BAST tersebut wajib didaftarkan oleh pengembang ke aplikasi kementerian terkait, maksimal akhir bulan berikutnya.
Ada 3 kriteria pembeli yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Pertama, pembeli adalah orang pribadi dan bukan badan usaha.
Kedua, insentif hanya berlaku untuk pembelian 1 unit rumah. Ketiga, pembeli yang sebelumnya pernah menerima insentif serupa bisa mendapatkan insentif k embali, asalkan rumah yang dibeli berbeda.
Pemerintah kembali menggulirkan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun 2026. Salah satunya adalah bebas PPN untuk pembelian rumah baru.