Pemerintah kembali menggulirkan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun 2026. Salah satunya adalah bebas PPN untuk pembelian rumah baru.
Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Banjir Besar Rendam 8 Desa di Kabupaten Demak
Mau Tutup Tahun, Uang Saku Pemagangan Belum Cair? Simak Ini 3 Penyebabnya
Persiapkan Sidang Isbat 19 Maret, Pemantauan Hilal akan Digelar di 117 Titik, Ini Lokasinya
Duta Bangsa Berlayar: KRI Bima Suci Bawa Misi Diplomasi Keliling Asia Selama 124 Hari
Riwara.id © 2026