Usia Pensiun Polri Diusulkan Naik Jadi 60 Tahun, Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait wacana kenaikan usia pensiun anggota Polri di Jakarta Senin 2552026 Pemerintah mengusulkan usia pensiun polisi naik dari 58 menjadi 60 tahun melalui revisi UU Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait wacana kenaikan usia pensiun anggota Polri di Jakarta Senin 2552026 Pemerintah mengusulkan usia pensiun polisi naik dari 58 menjadi 60 tahun melalui revisi UU Polri (Foto: Tim Redaksi Riwara.id)

 

JAKARTA, RIWARA.id – Pemerintah memberi sinyal kuat akan menaikkan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari 58 tahun menjadi 60 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri atau RUU Polri.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan usia pensiun aparat negara lainnya seperti ASN, jaksa, dan anggota TNI.

Wacana kenaikan usia pensiun Polri langsung menjadi perhatian publik karena dinilai akan memengaruhi regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian sekaligus membuka peluang perpanjangan masa jabatan pejabat tinggi Polri.

“Itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya makin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga makin panjang,” ujar Supratman kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, peningkatan usia pensiun menjadi bagian dari upaya menciptakan aparat penegak hukum yang lebih berkualitas sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan antar-lembaga negara.

Jabatan Kapolri Bisa Sampai 63 Tahun

Dalam keterangannya, Supratman juga membuka kemungkinan adanya klausul khusus terkait usia pensiun pejabat tinggi Polri, termasuk Kapolri.

Jika skemanya mengikuti aturan terbaru dalam UU TNI, usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat mencapai 63 tahun dan diperpanjang sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden.

Namun Supratman menegaskan keputusan perpanjangan masa jabatan tetap menjadi hak prerogatif presiden.

“Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung pimpinan, presiden,” katanya.

Ia menjelaskan perpanjangan masa jabatan tidak harus langsung diberikan sekaligus, tetapi dapat dilakukan setiap tahun sesuai kebutuhan negara.

Wacana ini langsung dikaitkan dengan posisi Listyo Sigit Prabowo yang saat ini telah berusia 57 tahun.

Jika aturan lama tetap berlaku, Listyo Sigit seharusnya memasuki masa pensiun pada Mei 2027 saat genap berusia 58 tahun.

Namun apabila revisi UU Polri disahkan dengan batas usia pensiun baru 60 tahun, masa jabatan Kapolri berpotensi bertambah hingga Mei 2029. Bahkan, jika mengikuti pola dalam UU TNI, jabatan Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun melalui keputusan presiden.

RUU Polri Jadi Sorotan Publik

Pembahasan RUU Polri saat ini menjadi perhatian karena dinilai akan membawa perubahan besar dalam tubuh kepolisian, mulai dari struktur karier, regenerasi perwira, hingga masa jabatan pejabat tinggi Polri.

RUU Polri sebelumnya juga sempat menuai sorotan publik karena dianggap berkaitan dengan posisi elite kepolisian yang mendekati usia pensiun.

Berdasarkan UU TNI terbaru, usia pensiun anggota militer kini memiliki rentang berbeda sesuai pangkat, mulai dari 55 hingga 62 tahun.

Untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun maksimal mencapai 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali masing-masing selama satu tahun melalui Keputusan Presiden.

Pemerintah menilai perubahan usia pensiun aparat negara perlu dilakukan seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan masa produktif aparatur negara.

Meski demikian, revisi UU Polri diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan paling sensitif tahun ini karena menyangkut masa depan struktur kepemimpinan kepolisian, regenerasi perwira, hingga kewenangan elite aparat penegak hukum.*



Pemerintah mengusulkan usia pensiun Polri naik menjadi 60 tahun melalui RUU Polri. Jabatan Kapolri juga berpotensi diperpanjang hingga usia 63 tahun mengikuti skema UU TNI.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories